Eform bri.co.id Bansos Penerima BPUM Cek di https://eform.bri.co.id/bpum & Cara Pencairan Rp2,4 Jt

Pengecekan di eform BRI menjadi cara paling dan cepat untuk mengetahui apakah nama dan NIK

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Tangkap Layar Laman bri.co.id
LINK eform.bri.co.id/bpum cek penerima bantuan BPUM. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek langsung link efrom BRI untuk pengecekan kepastian data penerima bantuan UMKM atau BPUM tahap 2 di Bulan Desember 2020.

Pengecekan di eform BRI menjadi cara paling dan cepat untuk mengetahui apakah nama dan NIK sudah terdaftar sebagai penerima setelah melakuan pengajuan bantuan.

Cukup mengakses efrom.bri.co.id/bpum atau eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum dan memasukkan NIK KTP, maka kepastian sudah diterima sebagi penerima BPUM/BLT UMKM akan muncul.

Kabar baiknya pemerintah bakal memperpanjang BPUM hingga Desember 2020 dan ada rencana di tahun 2021.

Bantuan Tunasi Langsung (BLT) UMKM atau Badan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau disebut juga Banpres diberikan senilai Rp 2,4 juta dalam bentuk dana hibah.

Cara Cek Penerima BPUM Efrom BRI

- Masuk eform.bri.co.id/bpum atau eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum

- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Jika sudah dinyatakan terdaftar maka proses pencairan bisa dilakukan.

status yang muncul pada link eform bri
status yang muncul pada link eform bri (TRIBUN/ISTIMEWA)

Langkah Setelah NIK dan Nama Muncul di Eform BRI

Lakukan verifikasi ke bank dengan menunjukkan KTP yang terdaftar sebagai penerima Bantuan UMKM / BPUM atau Banpres dan mengisi pernyataan.

Berikut berkas yang perlu dibawa dan diisi:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Mengisi Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Selanjut tinggal menunggu konfirmasi dari bank untuk proses pencairan dana ke Teller atau via ATM.

Syarat Daftar Bantuan UMKM

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Cara Daftar Bantuan UMKM atau BPUM

Setelah semua persyaratan terpenuhi maka pendaftaran bisa dilakukan langsung dengan cara sebagai berikut:

- Datang ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di kota masing-masing

- Ajukan pendaftaran BLT UMKM dengan semua persyaratan dan isi formulir.

- Selesai, tinggal menunggu konfirmasi dari pihak penyalur (Bank) lewat SMS atau cek ke efrom.bri.co.id/bpum.

Semua pendaftar yang akan menerima bantuan BLT UMKM diusulkan oleh lembaga pengusul

Lembaga Pengusul BLT UMKM:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, seperti:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved