Cara Mencairkan Dana PIP, Login pip.kemdikbud.go.id untuk Pastikan Kamu Masuk Daftar Penerima

Untuk siswa yang ingin mengetahui apakah dirinya masuk dalam daftar penerima, berikut ini adalah cara mengecek data penerima PIP di laman Kemendikbud:

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Kemendikbud
Link https://pip.kemdikbud.go.id/index/ceknisn Cek Data Penerima PIP SD, SMP, SMA dan SMK. 

Pengambilan dana PIP ini juga dapat dilakukan perorangan langsung maupun secara kolektif.

Khusus pengambilan dana PIP secara kolektif dapat dilakukan jika berada di wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur.

Kriteria wilayah sulit tersebut meliputi tidak adanya kantor bank di kecamatan dan atau biaya transpor lebih besar dari bantuan yang akan diterima.

Baca juga: Kabar Tak Mengenakkan Dari Sahrul Gunawan, Padahal Tak Lama Lagi Jadi Wakil Bupati Kabupaten Bandung

Pengambilan secara kolektif ini dapat dikuasakan kepada kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.

Bank penyalur yang mencairkan dana PIP di antaranya Bank Rakyat Indonensia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).

Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Namun, khusus bagi pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana tersebut.

Selanjutnya, pemegang KIP melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.

Berapa besaran dana manfaat PIP?

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Detil jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.

Prioritas Penerima PIP

  1. Peserta didik dari keluarga pemegang KIP/KKS/KPS;
  2. Peserta didik dari keluarga peserta program Keluarga Harapan (PKH);
  3. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/ panti social/panti asuhan;
  4. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
  5. Peserta didik yang pernah drop out.
  6. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya.
  7. Kelainan fisik, korban musibah, dari orangtua PHK, di daerah konflik dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 sadara yang tinggal serumah;
  8. SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran,Kemaritiman, serumah;
  9. Peserta pada lembaga khusus satu satuan Pendidikan Nonformal lainnya.

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program yang dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved