CARA Mencairkan Bantuan PIP Kemdikbud Login https://pip.kemdikbud.go.id/index/ceknisn Cek Data PIP

Bantuan diberikan pada siswa kelas SD hingga SMA sederajat. Segera login di alamat https://pip.kemdikbud.go.id/index/ceknisn.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Syahroni
NET/ISTIMEWA
Ilustrasi/Daftar Penerima PIP Kemdikbud dan Cara Mencairkan Uang PIP. 

Siswa yang sedang mengikuti pembelajaran dari rumah tidak perlu pergi ke bank penyalur.

Apa itu PIP atau Program Indonesia Pintar ?

Bantuan PIP atau Program Indonesia Pintar merupakan bantuan bagi peserta didik terdaftar dari rentang usia 6 tahun sampai 21 tahun.

Bantuan ini bentuk kerjasama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Sosial (Kemensos).

PIP bertujuan membantu peserta didik untuk membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktik tambahan, dan biaya uji kompetensi, atau keperluan lainnya.

Peserta didik yang mendapatkan bantuan ini mulai dari jenjang SD/MI/Paket A, SMP/MTs/Paket B dan SMA/SMK/MA/Paket C.

Penyaluran PIP dilakukan secara bertahap dan reguler.

Transaksi langsung dikirimkan ke nomor rekening siswa.

Kriteria Penerima Bantuan Peserta Didik

  • Keluarga miskin, Rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH), dan yatim piatu.
  • Peserta didik yang mengalami kelainan fisik atau disabilitas
  • Korban musibah
  • Dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja
  • Di daerah konflik
  • Dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan
  • Memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah

Berapa Besaran Bantuan PIP per Jenjang Pendidikan ?

Berikut besaran bantuan yang disesuaikan dengan tingkatan pendidikan yang sedang ditempuh peserta didik dikutip tribunpontianak.co.id dari Kemendikbud, diantaranya :

  • SD/SDLB/Paket A

Semester gasal : Kelas 1 mendapat bantuan sebesar Rp 225 ribu. Kelas 2-6 mendapat bantuan Rp 450 ribu.

Semester genap : Kelas 1-5 mendapat Rp 450 ribu. Kelas 6 mendapat bantuan Rp 225 ribu.

  • SMPLB/Paket B

Semester gasal : Kelas 7 mendapat bantuan sebesar Rp 750 ribu. Kelas 8-9 mendapat bantuan sebesar Rp 375 ribu.

Semester genap : Kelas 9 mendapat bantuan sebesar Rp 375 ribu. Kelas 7-8 mendapat bantuan Rp 750 ribu.

  • SMA/SMALB/Paket C
Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved