CARA Mencairkan Bantuan PIP Kemdikbud Login https://pip.kemdikbud.go.id/index/ceknisn Cek Data PIP

Bantuan diberikan pada siswa kelas SD hingga SMA sederajat. Segera login di alamat https://pip.kemdikbud.go.id/index/ceknisn.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Syahroni
NET/ISTIMEWA
Ilustrasi/Daftar Penerima PIP Kemdikbud dan Cara Mencairkan Uang PIP. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setelah memastikan terdaftar sebagai penerima bantuan tunai Program Indonesia Pintar maka segeralah lakukan pencairan untuk mengambil dana yang ada.

Sangat mudah untuk melakukan pencairan dana PIP Kemdikbud.

Namun sebelum melakukan pencairan cek terlebih dahulu data Anda apakah terdaftar di PIP Kemdikbud.

Pemerintah memberikan bantuan kepada peserta didik berupa uang tunai untuk biaya pendidikan.

Bantuan diberikan pada siswa kelas SD hingga SMA sederajat.

Segera login di alamat https://pip.kemdikbud.go.id/index/ceknisn.

Kemudian, ketikkan Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN.

Lalu, masukkan tanggal, bulan dan tahun kelahiran.

Terakhir, input nama ibu kandung.

Lantas, tekan tombol menu CEK DATA dan tunggu proses selanjutnya.

Cara Mencairkan Dana Bantuan PIP

Bagi yang akan mencairkan dana bantuan PIP, ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat pandemi Covid-19 diantaranya :

  • Aktivasi rekening

Hal ini dilakukan oleh Kepala Sekolah yang diberikan kuasa oleh siswa penerima PIP sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar

  • Pelaksanaan terjadwal

Kedatangan Kepala Satuan Pendidikan ke Bank penyalur dibatasi dan dijadwal

  • Penyerahan dokumen

Dokumen persyaratan dari orang tua atau siswa kepada kepala satuan pendidikan dilakukan secara tidak langsung atau contactless

  • Penyerahan dokumen dari/kepada sekolah kepada petugas bank juga dilakukan secara contactless
Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved