BPJS Kesehatan Klaim Iuran Tak Naik, Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2021 Mencapai Rp150 Ribu Perbulan

Iuran BPJS Kesehatan Mandiri diatur sesuai dengan Perpres Nomor 64 tahun 2020 mengatur soal iuran PBPU/mandiri.

Editor: Syahroni
ISTIMEWA
Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2021, Siap-siap Bayar Lebih Besar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi Anda peserta BPJS Kesehatan Mandiri siap-siaplah  mengeluarkan uang untuk membayar iuran BPJS pada tahun 2021 mendatang.

Iuran BPJS Kesehatan Mandiri diatur sesuai dengan Perpres Nomor 64 tahun 2020 mengatur soal iuran PBPU/mandiri.

Sementara iuran BPJS Kesehatan bagi pegawai serta karyawan swasta emang tidak mengalami kenaikan sesuai dengan Perpres 75 Tahun 2019.

Peserta BPJS Mandiri akan dibebankan biaya Rp150 ribu perbulan bagi yang mengambil kelas 1.

Sementara untuk kelas 2 Rp100 ribu.

Bagi peserta BPJS Mandiri dengan kategori kelas 3 harus membayar Rp35 ribu.

Pihak BPJS Kesehatan memastikan bahwa iuran BPJS Kesehatan tahun 2021 akan sama dengan iuran pada tahun 2020 bagi BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah serta bagi karyawan.

Peserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran antara lain Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan; Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta. 

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf juga memastikan bahwa pada 2021 mendatang tidak ada kenaikan iuran.

"Iya, tidak ada perubahan," kata Iqbal kepada Kompas.com, Rabu 16 Desember 2020.

Iqbal menjelaskan, dasar mengenai iuran BPJS mengikuti Perpres Nomor 64 tahun 2020 mengatur soal iuran PBPU/mandiri. Sedangkan PPU Pemerintah atau Swasta diatur dalam Perpres 75 Tahun 2019.

Berikut ini rincian iuran BPJS Kesehatan dilansir laman BPJS Kesehatan:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Untuk kategori ini iuran dibayar oleh pemerintah.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintahan

Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri atas:

- Pegawai Negeri Sipil

- Anggota TNI

- Anggota Polri

- Pejabat negara

- Pegawai pemerintah non pegawai negeri

Iuran pada kelompok tersebut sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Adapun ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

3. PPU di BUMN, BUMD dan Swasta

Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

4. Keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah

Sementara itu iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan.

Iuran dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Iuran peserta mandiri

Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja terbagi atas 3 kelas.

- Kelas 1: Rp 150.000

- Kelas 2: Rp 100.000

- Kelas 3: Rp 35.000

Iqbal menjelaskan untuk tahun 2021 iuran kelas III sebenarnya adalah Rp 42.000, tapi peserta hanya membayar Rp 35.000, karena bantuan pemerintah sebesar sebesar Rp 7.000.

6. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga

Sementara itu bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun.

Iuran ini dibayar oleh Pemerintah.

Artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com dengan judul Pemerintah Pastikan Iuran BPJS Kesehatan 2021 Tak Alami Kenaikan, Ini Rincian Nilai Iurannya.

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved