Tiga Raperda Inisiatif DPRD Sanggau Sanggau Tahun 2020 Disetujui

Adapun tiga Raperda tersebut adalah pertama, tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau, Kedua t

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Penandantangan berita acara tiga Raperda inisiatif DPRD Sanggau tahun 2020 di Aula lantai III Kantor DPRD Sanggau, Rabu 16 Desember 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot menghadiri rapat paripurna ke-34 masa persidangan ke-1 Tahun Sidang 2020-2021 DPRD Sanggau dalam rangka pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Sanggau, di Aula lantai III Kantor DPRD Sanggau, Rabu 16 Desember 2020. Rapat paripurna ini dengan agenda pendapat akhir Bupati terhadap tiga Raperda inisiatif DPRD Sanggau tahun 2020.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sanggau, Timotius Yance. Dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Sanggau, Forkopimda, OPD Sanggau dan undangan lainya.

Adapun tiga Raperda tersebut adalah pertama, tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau, Kedua tentang penyelenggaraan pemakaman, dan ketiga tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Pemerintahan Kampung.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD Sanggau yang telah berupaya menyusun tiga Raperda inisiatif DPRD, yang kiranya setelah ditetapkan menjadi Perda dapat memenuhi kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Baca juga: Dua Raperda Diusulkan ke Mendagri, Ini Kata Wagub Kalbar Ria Norsan

"Setelah mengkaji dan mempelajari substansi hukum tiga Raperda inisiatif DPRD Sanggau dan mendengar jawaban dan pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Sanggau, maka terhadap ketiga Raperda tersebut, pemerintah Kabupaten Sanggau berpendapat bahwa secara umum ketiga Raperda ditetapkan menjadi Perda,"katanya.

Dengan catatan lanjutnya, bahwa ketiga Raperda masih perlu penyempurnaan sebagaimana saran dan masukan yang telah disampaikan melalui pendapat Bupati pada tanggal 30 November 2020 yang lalu.

"Dan perlu disesuaikan dengan hasil fasilitas dari Gubernur,"jelasnya.

Fasilitasi oleh Gubernur melalui Biro Hukum Provinsi merupakan bentuk pembinaan dan pengawasan oleh lini Pemerintahan yang lebih tinggi untuk menjamin agar Perda yang dibentuk telah memenuhi kaidah-kaidah pembentukan hukum.

"Telah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Serta telah sejalan pula dengan norma-norma agama dan kesusilaan,"ujarnya.

Peraturan yang telah dibentuk akan berdayaguna dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Apabila dapat dilaksanakan dengan baik.

Sehingga bermanfaat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Lanjutnya, Agar Perda tersebut dapat terlaksana sesuai harapan, maka membutuhkan komitmen dan kerjasama yang baik pula dari semua pemangku kepentingan.

Terutama dari penyelenggara pemerintahan daerah, mengingat pelaksanaan Perda membutuhkan Sumber Daya dan pembiayaan.

"Besar harapan saya pembentukan Perda ini dapat meningkatkan produktivitas dan profesionalisme PPNS dalam penegakan peraturan perundang-undangan di daerah. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjamin pemenuhan hak masyarakat akan tempat pemakaman yang layak serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,"ujarnya.

Untuk itulah, ia berharap Raperda yang telah disepakati dapat diproses lebih lanjut untuk ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah, Sehingga dapat segera diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai upaya mewujudkan Sanggau maju dan terdepan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved