DPRD Kalbar Usulkan Dua Raperda ke Mendagri

Hasil dua raperda tadi, tentang RPJMD perubahan dengan retribusi daerah akan dikonsultasikan ke Mendagri untuk menjadi sebuah Perda. Sehingga sah Perd

TRIBUNPONTIANAK/RIDHO PANJI PRADANA
Penandatanganan Berita Acara (BA) Keputusan DPRD Provinsi Kalbar oleh Pimpinan DPRD dan Wagub Kalbar, Ria Norsan, Rabu 16 Desember 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - DPRD Provinsi Kalbar mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) yakni Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalbar 2018-2023 dan Retribusi Daerah ke Mendagri.

Hal ini sesuai dengan keputusan DPRD Provinsi Kalbar pada rapat paripurna yang digelar diruang Balairung Sari, Kantor DPRD Provinsi Kalbar pada Rabu 16 Desember 2020.

"Hasil dua raperda tadi, tentang RPJMD perubahan dengan retribusi daerah akan dikonsultasikan ke Mendagri untuk menjadi sebuah Perda. Sehingga sah Perda ini. Disampaikan ke Mendagri karena berkaitan dengan APBD 2021, untuk perubahan anggaran," kata Wakil Ketua DPRD Kalbar, Prabasa Anantatur.

Dikatakan Prabasa, penyampaian ke Mendagri tersebut akan melalui kepala daerah dalam hal ini Gubernur Kalbar.

Ia pun mengharapkan rancangan perda yang akan disampaikan kepada Kemendagri tersebut dapat dilakukan evaluasi, dan ditetapkan menjadi Peraturan daerah serta diundangkan dalam lembaran daerah untuk selanjutnya supaya disosialisasikan agar dapat diketahui seluruh lapisan masyarakat.

Untuk diketahui, pada rapat paripurna ini, delapan fraksi yang ada di DPRD Provinsi Kalbar menyetujui dua raperda tersebut, Pendapat Akhir Fraksi pun disampaikan secara tertulis.

"Menyikapi laporan Pansus DPRD Provinsi Kalbar pembahasan Raperda tentang Retribusi Daerah Provinsi Kalbar, dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas RPJMD Kalbar tahun 2018-2023, serta mengikuti perkembangan pembahasan dalam rapat-rapat Pansus, maka kami dari Fraksi PKS-PPP DPRD Provinsi Kalbar pada prinsipnya setuju," kata Ketua Fraksi PKS-PPP, Arif Joni Prasetyo.

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Retribusi Daerah Kalbar, H Irsan menerangkan jika berdasarkan hasil kerja pansus yang dipimpinnya, untuk mewujudkan retribusi daerah yang efektif dan efisien maka proses penentuan target harus betul-betul akurat.

Baca juga: Hasil Sementara, Dua dari Empat Anggota DPRD Kalbar Maju Cakada Gagal Menangi Pilkada 2020

Akurasi ini akan tercapai apabila basis datanya memadai. Oleh karena itu validasi serta akurasi terhadap data harus selalu terjaga.

Untuk menjaga validitas data, maka database pajak retribusi yang dioptimalkan tersebut harus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

Tanpa memiliki akurasi dan validitas data yang baik, maka sulit untuk menentukan besarnya potensi yang sesungguhnya.

Untuk menindaklanjuti UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta PP nomor 91 tahun 2010, pansus berpandangan bahwa Pemprov Kalbar sesuai dengan kewenangan yang dimiliki perlu memiliki dasar yang kuat dalam menarik uang atau dana dari masyarakat sehingga memiliki dasar hukum yang kuat dalam bentuk Rancangan Peraturan Perundang-undangan tentang retribusi daerah.

Berdasarkan temuan dilapangan, dikatakannya jika pansus berpendapat bahwa potensi PDRB Provinsi Kalbar masih dapat memaksimalkan sebagai salah satu komponen pembentukan PAD antara lain dengan melakukan upaya penyempurnaan database PDRB melalui kebijakan intensifikasi serta ekstensifikasi dengan menggunakan metode perhitungan yang tepat, akurat dan terukur untuk menghitung semua potensi retribusi daerah. Penggunaan metode yang tepat, akurat dan terukur tersebut, agar dapat meningkatkan efektifitas pemungutan retribusi daerah.

"Untuk menjaga akurasi data obyek retribusi daerah, maka patut dipertimbangkan membangun data base retribusi daerah yang terintegrasi yang diinisiasi oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar bekerjasama dengan perangkat daerah terkait dengan melibatkan pihak ketiga yang dianggap mampu membantu secara digital sehingga tersajinya data yang akurat terukur dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Mengingat bahwa retribusi daerah merupakan salah satu unsur penting dalam meningkatkan pendapatan daerah, maka pansus berharap disepakatinya raperda retribusi daerah ini diharapkan dapat memperbaiki managemen pengelolaan seluruh objek retribusi daerah yang ada di Pemprov Kalbar.

Selain itu, dikatakannya pula jika pansus meminta biro hukum setda Provinsi Kalbar untuk mencermati kembali tata cara penulisan (Legal Drafting) sehingga secara substansi raperda ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved