BPUM Tahap 2 Cek Link E-From BRI Login eform bri.co.id/bpum Penerima BPUM Rp 2,4 Juta di Akhir Tahun
Hingga saat ini BPUM masih dilakukan penyalurannya melalui bank-bank penyalur setempat.
Hanung mengatakan, pemblokiran tersebut dilakukan karena ada temuan data yang tidak sesuai dengan data di Surat Keterangan (SK) dengan data yang dimiliki oleh bank penyalur.
"Jadi karena tidak sesuai datanya, dana memang sempat diblokir."
"Data yang ada di SK dengan di KTP atau yang di bank penyalur tidak sama, jadi ada kesalahan di sana," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Menurut dia, penyebab terjadinya kesalahan data tersebut terjadi karena ketika data dimasukkan, ada kesalahan pengetikan.
Namun, pihaknya dengan segera melakukan koordinasi dengan dinas koperasi hingga ke bank penyalur.
"Langsung kami koordinasikan dengan pihak bank penyalur, sudah buat SOP-nya juga, langsung segera kami tangani biar cepat," kata dia.
Cara Daftar BPUM
Sampai saat ini pendaftaran belum dinyatakan akan ditutup bahkan bakal diperpanjangan di Bulan Desember dan ada rencana berlanjut hingga tahun 2021 mendatang.
Lengkapi semua persyaratan dan datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kota sesuai persyaratan.
Ikuti semua intruksi dari Dinas Koperasi selaku lembaga pengusul.
Syarat dapat Bantuan BPUM Rp 2,4 juta:
1. Warga Negara Indonesia
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Berdasarkan pada aturan pada tahap 2, setiap kota memiliki kebijakan masing-masing. Pendafar bantuan UMKM masih diminta untuk daftar online dan selanjutnya baru dilanjutkan dengan penyetoran berkas secara manual.
Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul.
Lembaga pengusul terdiri dari:
1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
NIK KTP, Nama lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha dan Nomor telepon.
(*)