KOHATI Cabang Pontianak Sangat Prihatin Terkait Kasus Prostitusi Online yang Kembali Terulang
Maraknya kasus prostitusi saat ini, menurut Anggun, berhasil mendapatkan perhatian khusus dari seluruh lapisan masyarakat.
Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Umum Korps HMI Wati (KOHATI) Cabang Pontianak, Anggun Sisweda, mengungkapkan rasa prihatinnya terkait kejadian yang terulang kembali, yakni terkait prostitusi Online.
"Yang membuat sangat prihatin beberapa yang terlibat prostitusi online tersebut adalah anak-anak dibawah umur, yang seharusnya mereka masih harus diawasi dan mempersiapkan masa depannya dengan lebih baik, ujar Anggun, Selasa 14 Desember 2020.
Maraknya kasus prostitusi saat ini, menurut Anggun, berhasil mendapatkan perhatian khusus dari seluruh lapisan masyarakat.
"Jika melihat kembali ke belakang, masalah prostitusi ini bukanlah hal yang baru lagi, tetapi sudah ada, hanya saja beberapa pihak menutup mata atas permasalahan prostitusi di negeri kita ini," terang Anggun.
Menurut Ketum KOHATI, kejahatan terus berkembang seiring dengan perkembangan peradaban manusia dengan kualitas dan kuantitas komplek dengan variasi modus operandingnya.
"Ini sangat memprihatinkan, bahkan mengecewakan sejumlah kalangan masyarakat, dan dapat meresahkan jika tidak ditindak lanjuti," ujarnya.
Baca juga: KAMMI Kalbar Apresiasi Penangkapan Jaringan Prostitusi Online di Pontianak
Kata Anggun, kegiatan prostitusi menyangkut aspek sosial, hukum, kesehatan, moral, etika dan norma, agama, psikologis, pendidikan, dan ekonomi.
"Yang dalam hal ini dapat berdampak buruk untuk generasi anak Indonesia umumnya, dan Kota Pontianak khususnya," tegas Anggun.
"Sangat di sayangkan bila Kota Pontianak yang sedikit lagi akan menyandang status Kota Layak Anak, saat ini mengalami degradasi perlindungan pada anak," sambungnya.
Menurut Anggun, dalam ketentuan yang terdapat di KUHP tidak ada pasal yang menjerat bagi pengguna Prostitusi, maupun PSK itu sendiri.
Kata Anggun Dalam KUHP hanya mengatur perihal orang-orang yang menyediakan Prostitusi atau disebut sebagai mucikari.
"Yang mana hal ini seperti yang tertuang dalam pasal 296 jo. Pasal 506 KUHP," tegas Anggun.
Dalam hal ini, kami sangat mengapresiasi dan berbangga hati akan tindakan KPPAD Kalimantan Barat yang telah membina para pelaku prostitusi tersebut.
Anggun juga mengatakan KOHATI Cabang Pontianak akan terus ada mengawal beberapa pihak agar tidak kejadian lagi hal-hal yg seperti ini.
"Apalagi melihat banyak pelaku yang masih di bawah umur," katanya.