KALENDER 2021 - Daftar Tanggal Libur Nasional Sepanjang Tahun dan Tanggal Hari Raya

Bagi kalian yang sudah memiliki rencana-rencana penting pada 2021 tentu bisa mengencek hari-hari penting dan libur nasional pada kelender 2021.

Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Zulkifli
https://www.kemenkopmk.go.id/
Daftar cuti bersama dan libur Nasional 2021 yang telah secara resmi ditetapkan pemerintah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO,ID - Beberapa hari lagi tahun 2020 akan segera berlalu dan akan memasuki kalender 2021.

Bagi kalian yang sudah memiliki rencana-rencana penting pada 2021 tentu bisa mengencek hari-hari penting dan libur nasional pada kelender 2021.

Berikut kalender 2021 dan daftar libur nasional plus akhir pekan panjang selama tahun 2021.

Tahun Baru Masehi 2021 jatu pada Jumat kemudian Tahun Baru Imlek jatuh pada Jumat 12 Februari.

Kemudian tanggal merah menyambut hari raya keagamaan Idul Fitri dijadwalkan pada Sabtu-Minggu 15 - 16 Mei.

Khusus Idul Fitri, baru bisa dipastikan sesuai keputusan Sidang Isbat, Kementerian Agama.

Baca juga: CEK Tanggal Libur Panjang Akhir Tahun Desember 2020, Baca Juga Tips Aman Liburan di Tengah Pandemi

Baca juga: RAMALAN ZODIAK Besok Selasa 1 Desember 2020, Libra Merindukan Liburan & Malam Romantis Aquarius

Berikut Kalender 2021 dan daftar libur nasional:

-  Jumat 01 Januari : Tahun Baru Masehi

- Jumat 12 Februari : Tahun Baru Imlek

-  Kamis 11 Maret : Isra Miraj

- Minggu 14 Maret : Hari Raya Nyepi

- Sabtu 01 Mei : Hari Buruh

- Minggu 02 Mei : Jumat Agung

- Kamis 13 Mei : Kenaikan Isa Almasih

- Sabtu-Minggu 15 - 16 Mei : Idul Fitri

- Rabu 26 Mei : Hari Raya Waisak

- Selasa 01 Juni : Hari Lahir Pancasila

- Selasa 20 Juli : Idul Adha

- Selasa 10 Agustus : Tahun Baru Hijriyah

- Selasa 17 Agustus : Hari Kemerdekaan

- Senin 18 Oktober : Maulid Nabi

- Sabtu 25 Desember : Hari Natal

Baca juga: Jelang Cuti dan Masih Pandemi Covid, Bupati Landak Karolin Minta Warga Tak Liburan Keluar Daerah

Sambut Libur Akhir Tahun 2020

Libur panjang sebentar lagi tiba. Sudah melakukan persiapan apa saja, buat mengisi liburan kalian.

Sebelum mengisi liburan tentunya kalian mesti melakukan persiapan matang.

Libur atau cuti kerja menjadi moment yang dinantikan bagi setiap karyawan atau pegawai. 

Nah, akhir Desember 2020 ada 10 hari libur beruntun di akhir Desember 2020 hingga awal tahun 2021, menjadi momentum yang tepat kumpul bersama keluarga menikmati liburan. 

Adapun jadwal cuti bersama meliputi libur Natal dan Tahun Baru 2021, kemudian ditambah dengan revisi libur lebaran.

Seperti diketahui Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga menambah Hari Libur Nasional pada Desember 2020 ini.

Sebelumnya, Pemerintah sudah memindahkan cuti bersama hari Raya Idul Fitri akibat Virus Corona, menjadi di akhir Desember.

Selain itu, di Desember juga ada libur Natal dan Tahun Baru pada awal Januari.

Nah sebelum liburan tentu ada tips yang perlu diperhatikan saat liburan, apalagi di tengah situasi masih pandemi.

Sejak kasus positif Covid-19 pertama kali ditemukan di Indonesia pada Maret 2020, banyak masyarakat enggan berwisata untuk menghindari potensi terinfeksi.

Namun beberapa waktu belakangan, mobilitas masyarakat yang berlibur mulai terlihat, salah satunya aktivitas piknik.

Apabila ingin piknik dalam waktu dekat, terdapat sejumlah tips agar kegiatan berwisata tetap aman dari Covid-19.

Baca juga: Link Download Kalender 2021 Gratis, Lengkap dengan Doa Awal Tahun dan Doa Akhir Tahun

Jadwal Cuti Bersama

Berdasarkan SKB Cuti bersama 2020 jumlah Libur cuti bersama Desember 2020 sebanyak sebelas hari.

Rinciannya jumlah libur dan cuti bersama di Desember 2020 berjumlah 7 hari ditambah adanya hari Sabtu & Minggu sebanyak 4 hari.

Sehingga, jumlah libur di akhir tahun mencapai 11 hari lamanya.

Aturan ini tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 440 Tahun 2020, 03 Tahun 2020 dan 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Aturan tersebut diteken oleh Menag Fachrul Razi, Menaker Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 20 Mei 2020.

Adapun, SKB cuti bersama 2020 itu menyepakati seperti di bawah ini:

Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal
Sabtu, 26 Desember 2020: Libur Sabtu
Minggu, 27 Desember 2020: Libur Minggu
Senin, 28 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Selasa, 29 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Rabu, 30 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Jumat, 1 Januari 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi
Sabtu, 2 Januari 2021: Libur Sabtu
Minggu, 3 Januari 2021: Libur Minggu

Sebelumnya, hari libur dan cuti bersama di akhir tahun hanya berjumlah sebanyak dua hari, yakni cuti bersama di tanggal 24 Desember dan libur di tanggal 25 Desember.

Namun, pemerintah melakukan revisi SKB cuti bersama pada Idul Fitri atau Lebaran di tanggal 22, 26, 27, 28, 29 Mei 2020.

Alhasil, cuti bersama tersebut dipindahkan ke akhir tahun karena pandemi virus corona.

Sementara itu, keputusan ini kembali menjadi perbincangan setelah Jokowi meminta untuk mengurangi libur panjang akhir tahun karena pandemi.

Hal itu juga didukung oleh Ketua Satgas Penanganan covid-19 Doni Monardo yang mengatakan adanya peningkatan kasus corona selama libur panjang lalu. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved