Eksekutif Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Raperda Kelembagaan Adat Dayak
Heri Saman menyampaikan, paripurna kali ini yaitu mendengarkan penyampaian pandangan umum dari eksekutif berkaitan tentang raperda prakarsa DPRD Landa
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak gelar rapat dalam rangka penyampaian Pandangan Umum (PU) Eksekutif terhadap pidato pengantar Raperda prakarsa DPRD Landak tentang kelembagaan adat dayak di Kabupaten Landak pada Selasa 15 Desember 2020.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Utama dan dipimpin oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman didampingi Wakil Ketua, dihadiri Anggota DPRD Landak, Wakil Bupati Landak, Sekwan, Sekretaris DPRD, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Landak yang terkait baik yang hadir secara langsung atau Video Conference.
Heri Saman menyampaikan, paripurna kali ini yaitu mendengarkan penyampaian pandangan umum dari eksekutif berkaitan tentang raperda prakarsa DPRD Landak tentang kelembagaan adat dayak di kabupaten landak.
Baca juga: Waspada Modus Penipuan Bantuan Gereja yang Catut Nama Bupati Landak
"Dari pandangan umum eksekutif tadi disampaikan bahwa eksekutif sependapat dengan legislatif, tentang raperda tersebut untuk dilanjutkan pembahasannya, saran dan masukan dari eksekutif akan dimuat dalam jawaban fraksi-fraksi di legislatif/DPRD Landak, akan disampaikan besok kemudian akan dilanjutkan dengan rapat gabungan antara tim eksekutif dan bapemperda DPRD Landak untuk membahasnya. Mudah-mudahan tidak ada kendala karena dari pandangan umum sudah ada kesepakatan," ujar Heri Saman.
Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi memaparkan, Pemerintah Kabupaten Landak sangat menyambut baik dengan adanya raperda prakarsa DPRD tentang kelembagaan adat dayak ini.
"Tentunya kelembagaan ini sangat penting sekali, apa lagi bangsa ini terdiri dari berbagai macam suku, bahasa maupun agama. Tentunya ini sangat diperlukan untuk mewujudkan masyarakat agar mandiri, maju dan sejahtera," tutur Heriadi. (*)