Berikut Perbedaan UMKM Formal dan Non Formal

Perbedaan antara usaha yang formal adalah terletak pada, jika UMKM formal ini memiliki izin usaha, seperti yang punya kios dan pedagang di pasar tradi

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ SEPTI DWISABRINA
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Haryadi S Triwibowo  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo Bun, apakah pengusaha yang di pasaran atau yang punya kios itu berbeda dengan pengusaha kaki lima. Mohon informasinya.

Terima kasih

08535514xxxx

Halo, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.

Untuk Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah itu ada dua golongan.

Baca juga: Pastikan Penerima BLT UMKM Rp 2.4 Juta Login https://eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima BPUM Tahap 2

Pertama UMKM formal dan kedua adalah UMKM non formal.

Perbedaan antara usaha yang formal adalah terletak pada, jika UMKM formal ini memiliki izin usaha, seperti yang punya kios dan pedagang di pasar tradisional.

Sedangkan untuk UMKM yang non formal tidak memiliki surat izin usaha seperti pedagang kaki lima.

Haryadi S Triwibowo

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved