Pilkada 2020
Tak Puas Dengan Hasil Pilkada, Bawaslu Persilahkan Paslon dan Tim Buat Laporan
Laporan itu, diungkapkan Ruher ialah baik dugaan pelanggaran administrasi maupun terkait sengketa hasil.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Bawaslu Provinsi Kalbar, Ruhermansyah mempersilahkan untuk pasangan calon (paslon) atau tim yang tidak puas dengan raihan hasil pilkada 2020 khususnya di tujuh Kabupaten di Kalbar untuk membuat laporan.
Laporan itu, diungkapkan Ruher ialah baik dugaan pelanggaran administrasi maupun terkait sengketa hasil.
"Untuk peserta pemilu apabila tidak terima dengan perolehan hasil penghitungan perolehan suara yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada maka dapat melakukan permohonan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi," kata Ruhermansyah, Minggu 13 Desember 2020 kepada Tribun.
"Bilamana ada dugaan pelanggaran pemilihan baik pelanggaran administrasi pemilihan maupun pelanggaran pidana silakan dilaporkan pengawas pemilihan di semua tingkatan," tambah Ketua Bawaslu Kalbar dua periode ini.
Baca juga: Bawaslu Ungkap Penelusuran Perusakan Surat Suara di Sintang
Diterangkannya, pelanggaran administrasi berupa melanggar tata cara atau prosedur atau mekanisme, seperti dalam kegiatan pada saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan maupun di tingkat kabupaten.
Termasuk pada saat proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS, proses laporan dan penggunaan dana kampanye ataupun atas terjadinya politik uang yang sifatnya terstruktur sistematis dan masif.
Batas kadaluarsa pelaporan untuk pelanggaran administrasi itu, lanjutnya, apabila sudah melewati 7 hari sejak diketahui atau diketemukan suatu peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan.
"Sebagai contoh ada peristiwa di TPS merupakan pelanggaran tata cara atau prosedur pemilihan dengan bentuk mencoblos dengan cara diwakilkan, itu kejadiannya pada tanggal 9 Desember namun baru diketahui pada tanggal 15 Desember maka waktu kadaluarsa adalah 7 hari sejak tanggal 15 Desember," terang Ruhermansyah.
Lebih lanjut, ia pun mengungkapkan jika Bawaslu siap menerima laporan dari paslon maupun tim, tentu disertai dengan syarat formil dan materil.
"Siap kami siap menerima laporan semua dugaan pelanggaran pemilihan pada proses penyelenggaraan Pilkada," katanya.(*)
Gugat Hasil Pilgub Kalsel 2020 ke MK, Denny Indrayana Gandeng Bambang Widjojanto Jadi Pengacara |
![]() |
---|
Fahrurrofi Bersyukur Menangkan Pilkada Sambas |
![]() |
---|
Anwari: Ini Kemenangan Masyarakat Sambas |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Satono - Fahrurrofi Raih Suara Terbanyak Pilkada Sambas |
![]() |
---|
UPDATE HASIL Pilgub Kalsel 2020 - Data 8 Daerah 100%, Sahbirin vs Denny Hanya Selisih 0,4 Persen |
![]() |
---|