Sis-Wahyu Unggul di Coblos Ulang, Bupati Nasir Pastikan Pilkada Kondusif
Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah kembali melaksanakan PSU di TPS 01 Pasar Pagi Putussibau,
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Pasangan Fransiskus Diaan-Wahyudi Hidayat unggul dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kapuas Hulu 2020 di TPS 01 Pasar Pagi Putussibau, Kelurahan Putussibau Kota, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Sabtu 12 Desember 2020.
PSU yang berlangsung sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 tersebut, hanya diikuti 166 orang yang menggunakan hak pilihnya. Jumlah itu tidak sampai 50 persen dari total pemilih di TPS 01 Pasar Pagi Putussibau yang berjumlah 384 orang.
Di TPS tersebut pasangan Fransiskus Diaan-Wahyudi Hidayat unggul setelah meraih 102 suara, kemudian disusul H Baiduri-Rufina Sedang dengan 48 suara, dan Hamdi Ja'far-Jhon Itang Oe memperoleh 14 suara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu Ahmad Yani menyatakan, pelaksanaan PSU dan penghitungan suara berjalan dengan lancar, aman dan kondusif. "Pastinya hasil penghitungan surat suara Pilkada berjalan dengan lancar," katanya.
Yani mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung PSU berjalan dengan kondusif.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah kembali melaksanakan PSU di TPS 01 Pasar Pagi Putussibau, dan para petugas penyelenggara di lapangan, karena proses PSU berjalan dengan lancar aman dan kondusif," ujar Ahmad Yani.
Baca juga: PSU di Kapuas Hulu Lancar, Ini Ancaman Hukuman Pidana Pemilih Mewakili Orang Lain
Ahmad Yani menjelaskan, pemilih di TPS 01 Pasar Pagi Putussibau, jumlahnya sebanyak 384 orang. Namun tidak semuanya datang untuk menggunakan hak pilihnya.
"Jumlah pemilih yang mengunakan hak pilih terhadap calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu ada 166 orang, dan ada 2 suara dinyatakan tidak sah," ucapnya.
Ketua Bawaslu Kapuas Hulu, Mustaan menyatakan, PSU di TPS 01 Pasar Pagi Putussibau dilaksanakan karena pada pencoblosan 9 Desember lalu terbukti ada pelanggaran. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka PSU harus dilakukan.
"Pelanggaran tersebut yaitu, ditemukan pemilih mewakili orang lain untuk menyoblos di TPS. Maka dari itu harus dilakukan PSU di TPS 01 Pasar Pagi Putussibau, karena sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 178A," ujar Mustaan.
Mustaan menjelaskan, dalam UU 10 tahun 2016 pasal 178A menyatakan setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengakui dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, maka akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan, dan paling lama 72 bulan.
"Kemudian pelanggaran UU nomor 10 tahun 2016 pasal 178A, bukan hanya mendapatkan pidana kurungan penjara saja, akan tetapi ada juga denda paling sedikit Rp 24 juta dan paling banyak sebesar Rp 72 juta. Terkait ada temuan tersebut masih kami tangani bersama Gakkumdu," ucapnya.
Mustaan juga memastikan kalau pelaksanaan PSU di TPS 01 Pasar Pagi Putussibau, berjalan dengan lancar aman dan kondusif. "Kami selalu stand by dan monitor sampai proses perhitungan surat suara. Alhamdulillah, semuanya berjalan sesuai harapan bersama," ungkapnya.
AM Nasir: Harus Didukung
PSU di Kapuas Hulu ini turut menjadi perhatian Bupati Kapuas Hulu Abang Muhammad Nasir. Ia memantau langsung proses PSU di TPS 01 Pasar Pagi Putussibau, untuk memastikan pelaksanaannya dengan lancar dan kondusif.
"Pastinya secara umum pelaksanaan proses pemilihan bupati dan wakil bupati Kapuas Hulu, berjalan sesuai dengan harapan bersama. Biarpun ada sedikit persoalan di satu TPS di Dusun Geruguk Desa Kumang Jaya, Kecamatan Empanang, yang sejumlah masyarakat memilih untuk golput," ujar Abang Muhammad Nasir kepada wartawan.