Pilkada 2020
Mujiyo Ungkap Kesiapan KPU di Kalbar Jika Ada Gugatan Paslon ke MK
Untuk dilanjutkan atau tidaknya gugatan itu, kata Mujiyo tentu MK lah yang punya kewenangan nantinya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisioner KPU Provinsi Kalbar, Mujiyo mengungkapkan kesiapan pihaknya jika dikemudian hari digugat oleh paslon di MK terkait hasil pilkada 2020.
Menurutnya untuk gugatan ke MK merupakan hak dari warga negara.
"Tentu semua paslon berhak mengajukan keberatan atau ketidakpuasan terhadap hasil," kata Mujiyo, Minggu 13 Desember 2020.
"Kalau keberatan berkaitan dengan proses maka Bawaslu bisa merekomendasikan proses apa yang perlu diperbaiki, namun jika berkenaan dengn hasil maka ranahnya harus ke Mahkamah Konstitusi (MK)," tambahnya.
Baca juga: Tak Puas Dengan Hasil Pilkada, Bawaslu Persilahkan Paslon dan Tim Buat Laporan
Namun untuk itu, tentu gugatan bisa dilakukan setelah dilakukannya penetapan karena objek yang disengketakan adalah SK KPU.
"Yang dijadikan objek sengketa tentu nanti keputusan KPU, karena KPU belum mengeluarkan keputusan tentu belum bisa walaupun hasilnya mungkin sebagian sudah ada yang tau, tapi untuk mengajukan gugatan ke MK objeknya SK dari KPU," katanya.
Untuk dilanjutkan atau tidaknya gugatan itu, kata Mujiyo tentu MK lah yang punya kewenangan nantinya.
"Di MK tidak ad syarat khusus, semua bisa, nanti tinggal MK menilai perlu dilanjutkan atau tidak, kalau menurut MK terlalu jauh selisihnya maka biasanya diputuskan dari awal untuk tidak diteruskan, tapi kalau kemudian MK memandang ada kemungkinan untuk di dalami maka dilanjutkan pada proses persidangan berikutnya," ungkap dia.
Lebih lanjut, Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Kalbar ini pun memastikan jika pihaknya telah bekerja maksimal dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sehingga KPU dipastikannya siap jika pun dikemudian hari harus menghadapi gugatan dari paslon.
"KPU tentu siap, memang ada jalurnya, ketentuannya, kami tentu mempersiapkan dari awal untuk sekiranya ada paslon tidak puas dengan hasil maka kami menyiapkan diri siap digugat di MK, tapi sejauh ini kami sudah melakukan kerja-kerja maksimal sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan, mulai proses pungut hitung sampai penetapan nanti," pungkasnya. (*)
Gugat Hasil Pilgub Kalsel 2020 ke MK, Denny Indrayana Gandeng Bambang Widjojanto Jadi Pengacara |
![]() |
---|
Fahrurrofi Bersyukur Menangkan Pilkada Sambas |
![]() |
---|
Anwari: Ini Kemenangan Masyarakat Sambas |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Satono - Fahrurrofi Raih Suara Terbanyak Pilkada Sambas |
![]() |
---|
UPDATE HASIL Pilgub Kalsel 2020 - Data 8 Daerah 100%, Sahbirin vs Denny Hanya Selisih 0,4 Persen |
![]() |
---|