KELANJUTAN Kasus Gisel Hari ini, Polisi Harus Mundur Selangkah Gara-gara Ini

Gisella Anastasia telah mendatangi kepolisian guna menjalani pemeriksaan pada Selasa 17 November 2020 lalu.

Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/ISTIMEWA
Ilustrasi KELANJUTAN Kasus Gisel Hari ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gisella Anastasia telah mendatangi kepolisian guna menjalani pemeriksaan pada Selasa 17 November 2020 lalu.

Namun terlepas dari itu, polisi sampai saat ini diketahui telah menangkap dua tersangka terkait kasus video mirip Gisel.

Baca juga: PENGAKUAN Hotman Paris Diduga Bikin Gisel Panik, Sosok Ini Singgung Minta Maaf

Gisel keluar dari pintu gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sekitar pukul 16.00 WIB.
Gisel keluar dari pintu gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sekitar pukul 16.00 WIB. (Wartakota)

Melansir Kompas.com, dua orang tersebut masing-masing berinisial PP dan MN. 

Keduanya diringkus polisi atas dugaan menyebarkan video syur mirip Gisel secara masif di jejaring sosial.

Berkas kasus PP dan MN telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Seperti dikabarkan Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, berkas kasus kedua tersangka itu telah dikirimkan ke kejaksaan untuk tahapan lebih lanjut.

"Menyangkut kasus saudara PP dan MN sebagai tersangka yang menyebarkan secara masif, ini sudah tahap satu kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu 2 Desember 2020.

Namun sayang, langkah kepolisian tersebut harus mundur lagi satu langkah.

Sebab, baru-baru ini pihak kejaksaan menyampaikan penolakan atas berkas perkara tersebut.

Dikabarkan Kompas.tv, Kejaksaan Tinggi telah mengembalikan berkas perkara kasus video syur mirip Gisel ke Penyidik Polda Metro Jaya, pada Senin 7 Desember 2020.

Pengembalian ini diungkapkan oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi.

Dikatakan Nirwan, pengembalian itu dilakukan karena berkas perkara tersangka PP dan MN yang telah diterima pada 3 Desember 2020, dinyatakan belum lengkap.

Sehingga perlu dilengkapi terlebih dahulu sehingga bisa dilanjutkan prosesnya.

Berkas dua tersangka dinyatakan belum memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 KUHAP.

Baca juga: KELANJUTAN Kasus Gisel Hari Ini, Hotman Paris Bongkar Rahasia Besar Gisel, Feni Rose Terkejut

Baca juga: BERITA Terbaru Gisel, Gisel Singgung Khawatirkan Masa Depan, Polisi Kasihan Nasib Gisel?

Baca juga: BERITA TERKINI Gisel, Roy Suryo Temukan Fakta Baru Soal Video Dihapus Gisel 3 Tahun Lalu

"Hasil penelitian terhadap berkas perkara, Jaksa Peneliti berpendapat, berkas perkara belum memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 KUHAP, tanggal 7 Desember 2020," ujar Nirwan dalam siaran pers yang diterima KompasTV, Selasa 8 Desember 2020.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved