Sutarmidji: Kalau Petugas Mengarahkan Bayar Pajak Cash Harus Dicurigai Kedepan Bayar Sistem e-samsat

Menurut Gubernur Kalbar Sutarmidji layanan harus terus diinovasi sehingga memberikan berbagai kemudahan pada masyarakat.

Penulis: Syahroni | Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Seorang warga melakukan penyerahan bukti pembayaran pajak melalui esamsat di Kantor Bapenda Kalbar serta pengesahan STNK. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Reformasi birokrasi selalu digaungkan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir, tujuan dari reformasi birokrasi antara lain membuat pelayanan yang transparan, akuntabel serta prima.

Hal itulah yang mendasari Pemprov Kalbar dalam kepemimpinan Gubernur Kalbar Sutarmidji terus melakukan pembenahan dalam sistem pelayanan.

Satu diantara yang menjadi fokus pembenahan adalah layanan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Menurut Gubernur Kalbar Sutarmidji layanan harus terus diinovasi sehingga memberikan berbagai kemudahan pada masyarakat.

Apalagi Bapenda adalah institusi yang menghimpun pajak daerah layanan yang ada haruslah lebih cepat, mudah, transparan serta akuntabel.

Selama ini Midji mengakui memang layanan disana masih belum maksimal terutama pelayanan pembayaran pajak kendaraan melalui online atau e-samsat.

Wartawan Tribun Pontianak mencoba melakukan pembayaran pajak kendaraan menggunakan aplikasi esamsat serta beberapa waktu sebelumnya juga melakukan pembayaran via manual pada Mobil Samsat Keliling.

Dari pengalaman yang ada pembayaran pajak melalui manual jauh lebih cepat dan hanya membutuhkan waktu sekitar 3-5 menit.

Kala itu Wartawan Tribun Pontianak melakukan pembayaran pada mobil Samsat Keliling Pasar Flamboyan.

Sementara pembayaran pajak kendaraan dengan menggunakan esamsar memakan waktu lebih lama.

Pembayaran dilakukan secara online kemudian kekantor Samsat untuk menyerahkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan stiker pengesahan STNK.

Baca juga: Sutarmidji Sebut Kayong Utara Kendor Pengiriman Sampel Swab dan Akan Kerahkan Tim Provinsi 

Dari hitungan waktu yang ada pengesahan STNK hingga diberikan petugas memakan waktu sekitar 40 menit.

Menurut Sutarmidji waktu 40 menit itu sangat lama dan harusnya pelayanan dengan pembayaran online harus lebih cepat dan prima.

Sehingga ia menegaskan harus ada inovasi dari Bapenda untuk menanggulangi itu.

Sebab kedepan, mungkin satu tahun atau dua tahun pembayaran pajak harus menggunakan sistem online seluruhnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved