Prof Udiansyah: Hari Ini, Giliran Politeknik Tonggak Equator Pontianak Raih Akreditasi Baik Sekali
Pada 2020 ini, dua perguruan tinggi di wilayah Kalimantan kembali berhasil meningkatkan kualitas pendidikan terbaiknya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BANJARMASIN - Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan, Profesor Udiansyah mengungkapkan Poltek Tonggak Equator Pontianak, Kalimantan Barat mendapatkan akreditasi Baik Sekali.
Keberhasilan Poltek Tonggak Equator Pontianak tersebut, menambah daftar panjang perguruan tinggi berkualitas di bawah binaannya.
"Saya ucapkan selamat kepada Poltek Tonggak Equator Pontianak yang telah mendapatkan predikat Baik Sekali, setelah berjuang dan bekerja keras untuk memenuhi persyaratan peningkatan mutu di kampusnya," kata Udiansyah, Selasa 8 Desember 2020.
Sebelumnya, tambah guru besar yang biasa dipanggil Prof Udiansyah, sudah ada tiga program studi yang mendapatkan akreditasi A, yaitu program studi administasi negara pada Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Muhammadiyah Palangkaraya.
Baca juga: Prof Udiansyah: Selamat STIKIP Singkawang Mendapat Akreditasi Baik Sekali
Selain itu, program magister administrasi negara yang juga di Universitas Muhammadiyah Palangkaraya dan Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti (UPB) Pontianak, Kalimantan Barat, yang juga mendapatkan akreditasi A.
Pada 2020 ini, dua perguruan tinggi di wilayah Kalimantan kembali berhasil meningkatkan kualitas pendidikan terbaiknya.
Kedua perguruan tinggi tersebut adalah Sekolah Tinggi Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STIKIP) Singkawang, Kalimantan Barat dan STIE Balikpapan yang berhasil mendapatkan akreditasi dengan predikit Baik Sekali.
"Dan kini satu perguruan tinggi di bawah binaan LLDIKTI XI, yaitu Poltek Tonggak Equaotor juga mendapatkan akreditasi Baik Sekali," katanya.
Pencapaian tersebut, tambah Udiansyah, sangat membanggakan atas perjuangan seluruh Sivitas Akademika PTS yang telah berjuang dan berhasil meningkatkan kualitas pendidikannya melalui akreditasi.
Menurut alumni SI Ilmu Ekonomi Kehutanan Universitas Mulawarman itu, sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 Nomor 8, terdapat perubahan istilah peringkat akreditasi perguruan tinggi dari sebelumnya A,B dan C menjadi Unggul, Baik Sekali dan Baik atau Tidak Terkareditas bagi yang tidak memenuhi syarat.
"Status akreditasi kampus kini telah berubah, tidak lagi menggunakan penyebutan A,B dan C tetapi menjadi Unggul, Sangat Baik dan Baik," kata Udiansyah.
Lalu tambah dia, pertanyaannya, apakah akreditasi Unggul sama dengan akreditasi A, dan Sangat Baik sama dengan B, jawabnya tidak sama sekali.
Baca juga: Telkomsel Gandeng LLDIKTI Wilayah XI, Hadirkan Layanan Paket Data untuk Perkuliahan Online
Menurut guru besar kelahiran Kabupaten Kotabaru tersebut, PT yang telah mendapatkan akreditasi B untuk bisa mendapatkan akreditasi Sangat Baik, harus memenuhi beberapa syarat tambahan sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan.
"Jadi status akreditasi Sangat Baik, berada di atas akreditasi B," katanya.
Dukung PTS