Instagram dan WhatsApp Terancam Dijual, Facebook Tersandung Kasus Hukum?

Departemen Kehakiman AS menuduh perusahaan senilai US$ 1 triliun tersebut menggunakan kekuatan pasarnya untuk menangkis para pesaingnya.

Editor: Rizky Zulham
NET
Instagram dan WhatsApp Terancam Dijual, Facebook Tersandung Kasus Hukum? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Facebook Inc dapat dipaksa untuk menjual aset berharganya yakni WhatsApp dan Instagram.

Kondisi ini setelah Komisi Perdagangan Federal AS dan hampir setiap negara bagian AS mengajukan tuntutan hukum terhadap perusahaan media sosial tersebut.

Mereka mengatakan, Facebook menggunakan strategi "beli atau kubur" untuk mengambil keputusan terkait pesaingnya dan menekan pesaing yang lebih kecil.

Melansir Reuters, dengan pengajuan tuntutan hukum pada hari Rabu, Facebook menjadi perusahaan teknologi besar kedua yang menghadapi tantangan hukum besar tahun ini setelah Departemen Kehakiman AS menggugat Google Alphabet Inc pada bulan Oktober.

Departemen Kehakiman AS menuduh perusahaan senilai US$ 1 triliun tersebut menggunakan kekuatan pasarnya untuk menangkis para pesaingnya.

Tuntutan hukum tersebut menyoroti konsensus bipartisan yang berkembang untuk meminta pertanggungjawaban Big Tech atas praktik bisnisnya.

Dan menandai momen kesepakatan langka antara pemerintahan Trump dan Demokrat, beberapa di antaranya telah menganjurkan pembubaran Google dan Facebook.

Melansir Reuters, berdasarkan gugatan yang diajukan pada hari Rabu, Facebook dituding mengakuisisi pesaingnya.

Dengan fokus khusus pada akuisisi sebelumnya atas aplikasi berbagi foto Instagram seharga US$ 1 miliar pada tahun 2012 dan aplikasi pesan WhatsApp seharga US$ 19 miliar pada tahun 2014.

Regulator federal dan negara bagian mengatakan, akuisisi tersebut harus dibatalkan.

Sebuah langkah yang kemungkinan akan memicu tantangan hukum yang panjang karena kesepakatan telah disetujui beberapa tahun sebelumnya oleh FTC.

"Selama hampir satu dekade, Facebook telah menggunakan dominasi dan kekuatan monopoli untuk menghancurkan saingan yang lebih kecil, memadamkan persaingan, semua dengan mengorbankan pengguna sehari-hari," kata Jaksa Agung New York Letitia James atas nama koalisi 46 negara bagian, Washington, DC dan Guam.

Sementara, Alabama, Georgia, Carolina Selatan dan South Dakota tidak berpartisipasi dalam gugatan tersebut.

James mengatakan, perusahaan mendapatkan saingan yang dapat mengancam dominasi perusahaan.

Penasihat umum Facebook Jennifer Newstead menyebut tuntutan hukum itu "sejarah revisionis" dan mengatakan undang-undang antimonopoli tidak ada yang ditujukan untuk menghukum "perusahaan yang sukses."

Sumber: Kontan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved