Pilkada Serentak 2020
Tanpa Undangan, Masyarakat Tetap Bisa Memilih
Adapun satu diantara syarat yang perlu dibawa calon pemilih tanpa undangan tersebut ialah KTP yang bersangkutan ke TPS.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tanpa mendapat undangan atau pun surat untuk mencoblos dari KPPS, masyarakat yang melaksanakan pilkada di tujuh Kabupaten di Kalbar tetap dapat menyalurkan hak pilihnya.
Seperti diketahui, ketujuh Kabupaten di Kalbar yang sedang melakukan pemungutan suara pada 9 Desember dari pukul 07.00-13.00 WIB ada di Sambas, Bengkayang, Sekadau, Sintang, Ketapang, Melawi dan Kapuas Hulu.
Baca juga: Bupati Atbah Romin Suhaili Salurkan Hak Pilih di TPS 004
Ketua Divisi Program dan Data KPU Provinsi Kalbar, Zainab menerangkan jika ada masyarakat yang tidak masuk DPT namun memiliki KTP didaerah pilkada tetap bisa menyalurkan hak pilih.
"Kondisi pemilih yang seperti ini secara aturan di layani dengan Istilah pemilih DPTb. Dan tetap bisa memilih," kata Zainab kepada Tribun belum lama ini.
Adapun satu diantara syarat yang perlu dibawa calon pemilih tanpa undangan tersebut ialah KTP yang bersangkutan ke TPS.