LOGIN Si Rekap & Cek Hasil Pilkada 2020 Streaming Quick Count Hasil Pilgub, Pilbup, Pilwako Hari Ini

Adanya aplikasi SI Rekap tentu akan menjawab keingintahuan peserta pilkada maupun masyarakat akan hitung cepat pemilihan hari ini Rabu 9 Desember 2020

Editor: Syahroni
perludem.org
Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - KPU meluncurkan aplikasi Si Rekap untuk mengetahui hasil hitungan cepat perolehan suara dalam Pilkada serentak 2020.

Adanya aplikasi SI Rekap tentu akan menjawab keingintahuan peserta pilkada maupun masyarakat akan hitung cepat pemilihan hari ini Rabu 9 Desember 2020.

Melalui aplikasi ini, warga bisa melihat secara langsung hasil pilkada di wilayah masing-masing.

Terus bagaimana cara bisa mengakses aplikasi Si Rekap.

Baca juga: Portal www.pln.co.id Gratis Token Listrik Rabu 9 Desember 2020 atau Chat WhatsApp PLN 08122-123-123

Baca juga: Live Hasil Quick Count Pilkada Solo 2020: Cek Perolehan Suara Calon Wali Kota Solo Gibran - Bagyo

Baca juga: LIVE STREAMING Quick Count Pilkada Serentak 2020 & Hasil Pilkada Sementara Hari Ini Rabu 9 Desember

Baca juga: LOGIN Si Rekap & Cek Hasil Pilkada 2020 Streaming Quick Count Hasil Pilgub, Pilbup, Pilwako Hari Ini

Melansir dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia KEPUTUSAN NOMOR 597/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 Sirekap mempunyai 2 (dua) fungsi.

1. Si Rekap digunakan sebagai alat bantu dalam proses rekapitulasi hasil perolehan suara secara berjenjang.

2. Digunakan sebagai sarana publikasi data hasil penghitungan suara dari seluruh TPS dan dari setiap jenjang rekapitulasi kepada publik.

Melalui Sirekap Mobile data hasil penghitungan suara ditangkap menggunakan kamera, kemudian data tersebut dikirim ke server, selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesuaian pembacaan aplikasi dengan fomulir Model C.Hasil-KWK

Cara Gunakan Sirekap

Sirekap Mobile

Penggunaan Sirekap Mobile dilakukan dengan langkah - langkah sebagai berikut:

- Persiapan

1) Pengguna Utama dan Pengguna Cadangan melakukan pemasangan (instalasi) dan aktivasi Sirekap Mobile pada masing masing handphone di wilayah yang terdapat jaringan internet (dilakukan sebelum hari Pemungutan Suara);

2) Aktivasi Sirekap Mobile sebagaimana tersebut pada huruf a dilakukan secara berurutan oleh Pengguna Utama terlebih dahulu berikutnya dilakukan oleh Pengguna Cadangan;

3) PPS wajib memastikan aktivasi Pengguna Utama sebagaimana tersebut pada huruf b telah berhasil dilakukan sebelum pelaksanaan aktivasi oleh Pengguna Cadangan.

- Pelaksanaan

1) Pengguna Utama melakukan login Sirekap Mobile;

2) setelah formulir Model C.Hasil-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Saksi, Pengguna Utama melakukan proses foto, kirim, dan periksa terhadap formulir Model C.Hasil-KWK secara berurutan sebagai berikut:
- lembar halaman administrasi (I. Data Pemilih dan Pengguna Hak Pilih, II. Data Pemilih Disabilitas dan III. Data Penggunaan Surat Suara);
- lembar halaman yang berisi turus/tally perolehan suara pasangan calon dan suara tidak sah; dan
- lembar halaman yang berisi salinan perolehan suara pasangan calon dan data suara sah, suara tidak sah, total suara sah dan tidak sah, serta data penggunaan surat suara.

3) pelaksanaan “foto” sebagaimana tersebut pada angka 2) dilakukan dengan mengambil gambar formulir Model C.Hasil-KWK secara utuh dan selanjutnya Sirekap Mobile akan secara otomatis melakukan penyesuaian foto (crop) kemudian pilih menu “Ok”;

4) apabila hasil pengambilan foto tidak sesuai atau kurang jelas, maka akan muncul pemberitahuan dari aplikasi untuk melakukan foto ulang;

5) pemberitahuan untuk melakukan foto ulang sebagaimana tersebut pada angka 4) dilengkapi dengan tips mengambil gambar yang berisi cara yang benar dalam melakukan pengambilan gambar;

6) pelaksanaan “kirim” sebagaimana tersebut pada angka 2) dilakukan dengan menekan tombol “Kirim” setelah melakukan proses Foto, dan selanjutnya hasil foto akan dikirim oleh Sirekap Mobile ke server;

7) pelaksanaan “periksa” sebagaimana tersebut pada angka 2) dilakukan dengan cara:
a) menekan tombol “Periksa”;
b) menekan tombol “Mulai Periksa”;
c) membandingkan hasil pembacaaan aplikasi berupa angka dengan hasil foto berupa potongan gambar bagian yang akan diperiksa;
d) jika hasil pembandingan sebagaimana tersebut pada huruf c) telah sama, pilih tombol “BENAR”. Jika tidak sama, pilih tombol “SALAH” kemudian lakukan edit dengan cara menuliskan angka yang benar pada kotak yang tersedia sampai seluruh data telah sesuai;
e) proses edit sebagaimana tersebut pada huruf
d) tidak dilakukan pada lembar halaman yang berisi salinan perolehan suara pasangan calon dan data suara sah, suara tidak sah, total suara sah dan tidak sah, serta data penggunaan surat suara sebagaimana tersebut pada angka 2) huruf c).

8) Pengguna Utama melakukan ˆsubmit;

9) KPPS membagikan salinan digital formulir Model C.Hasil-KWK kepada PPS dengan menekan tombol PPS dan memilih “PPS” yang telah disediakan secara otomatis oleh aplikasi;

10) Dalam hal Pengguna Utama ingin memasukkan data PPS, Pengguna Utama dapat melakukan
langkah-langkah sebagai berikut:

a) tekan tombol “Kelola PPS dan Saksi, Pengawas”;
b) tekan tanda “+” yang berada di bagian bawah sebelah kanan layar;
c) masukkan data PPS;

11) Dalam hal pada saat melaksanakan proses sebagaimana tersebut pada angka 1) sampai dengan angka 10), handphone Pengguna Utama mengalami kerusakan atau hilang, maka pelaksanaan proses selanjutnya dilakukan oleh Pengguna Cadangan dengan langkah-langkah

sebagai berikut:

a) login Sirekap Mobile;
b) masukkan password Pengguna Utama;
c) lakukan proses mulai dari angka 1) sampai dengan angka 10).

Cara Penggunaan Sirekap WEB

Sirekap Web

Tingkat Kecamatan

1) PPK dan Operator Kecamatan menginstall aplikasi Google Authenticator di handphone masing masing untuk memeroleh OTP dan masuk ke Sirekap Web sesuai dengan fungsi masing-masing;
2) Pengguna Sirekap Web Kecamatan membuka Sirekap Web dan melakukan login dengan email dan password serta memasukkan kode OTP yang muncul pada Google Authenticator masing-masing handphone;
3) Operator Kecamatan mengakses Sirekap Web Kecamatan dan menampilkan pada layar LCD Projector dan selanjutnya bersama dengan PPK melakukan kegiatan dengan urutan sebagai berikut dengan urutan sebagai berikut: KLik di SIni

Tingkat Kabupaten/Kota

Rekapitulasi

a) Komisioner dan Operator Kabupaten/Kota menginstall aplikasi Google Authenticator di handphone masing-masing untuk memeroleh OTP;
b) Komisioner dan Operator Kabupaten/Kota membuka Sirekap Web dan melakukan login dengan username dan password serta memasukkan kode OTP yang muncul pada Google Authenticator masing-masing handphone;
c) Operator Kabupaten/Kota menampilkan Sirekap Web Kabupaten/Kota pada layar LCD Projector dan selanjutnya bersama dengan Komisioner melakukan kegiatan dengan urutan sebagai berikut

Berikut langkah untuk aktivasi e-rekap Pilkada 2020:

1. Unduh dan instal aplikasi Telegram

2. Lalu cari pada kolom pencarian 'SirekapPilkada2020bot'

3. Klik dan masuk pada kolom pesan tersebut

4. Ketik pada kolom chat dengan format register (spasi) kode TPS masing-masing (spasi) nomor TPS (spasi) Nomor Induk Kependudukan (spasi) Nomor telepon seluler (spasi) nama lengkap dengan huruf kapital dan kirim

5. Tunggu balasan dari kolom obrolan tersebut. Jika sudah ada balasan, dilanjut dengan mengetik 'activation' (spasi) NIK (spasi) nomor telepon seluler dan kirim

6. Jika sudah dikirim, Anda akan mendapatkan pesan balasan yang berisi link aktivasi tersebut

7. Lalu masuk ke link aktivasi yang sudah diberikan, dan akan menuju pada halaman aktivasi

8. Tekan tombol aktivasi pada laman yang muncul

9. Masukkan password yang mudah diingat dengan kombinasi huruf dan angka, lalu dilanjut dengan menekan kolom Register

10. Klik kolom Setup Kode Akses, masukkan kode akses pada kolom tersebut

Selain melaui Si Rekap masyarakat dan peserta yang mengikuti Pilkada serentak hari ini 9 Desember dalam memantau melaui live streaming hitungan cepat di TV Nasional.

Hasil quick count via link:

Link pilkada2020.kpu.go.id

Link Kompas TV

Link Metro TV

Link TV One

Link INews

Disclaimer
  1. Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.
  2. Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.
  3. Apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.
  4. Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Pantau Hasil Quick Count Pilkada Serentak Lewat Si Rekap, Begini Cara Loginnya.

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved