LOGIN Si Rekap & Cek Hasil Pilkada 2020 Streaming Quick Count Hasil Pilgub, Pilbup, Pilwako Hari Ini

Adanya aplikasi SI Rekap tentu akan menjawab keingintahuan peserta pilkada maupun masyarakat akan hitung cepat pemilihan hari ini Rabu 9 Desember 2020

Editor: Syahroni
perludem.org
Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - KPU meluncurkan aplikasi Si Rekap untuk mengetahui hasil hitungan cepat perolehan suara dalam Pilkada serentak 2020.

Adanya aplikasi SI Rekap tentu akan menjawab keingintahuan peserta pilkada maupun masyarakat akan hitung cepat pemilihan hari ini Rabu 9 Desember 2020.

Melalui aplikasi ini, warga bisa melihat secara langsung hasil pilkada di wilayah masing-masing.

Terus bagaimana cara bisa mengakses aplikasi Si Rekap.

Baca juga: Portal www.pln.co.id Gratis Token Listrik Rabu 9 Desember 2020 atau Chat WhatsApp PLN 08122-123-123

Baca juga: Live Hasil Quick Count Pilkada Solo 2020: Cek Perolehan Suara Calon Wali Kota Solo Gibran - Bagyo

Baca juga: LIVE STREAMING Quick Count Pilkada Serentak 2020 & Hasil Pilkada Sementara Hari Ini Rabu 9 Desember

Baca juga: LOGIN Si Rekap & Cek Hasil Pilkada 2020 Streaming Quick Count Hasil Pilgub, Pilbup, Pilwako Hari Ini

Melansir dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia KEPUTUSAN NOMOR 597/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 Sirekap mempunyai 2 (dua) fungsi.

1. Si Rekap digunakan sebagai alat bantu dalam proses rekapitulasi hasil perolehan suara secara berjenjang.

2. Digunakan sebagai sarana publikasi data hasil penghitungan suara dari seluruh TPS dan dari setiap jenjang rekapitulasi kepada publik.

Melalui Sirekap Mobile data hasil penghitungan suara ditangkap menggunakan kamera, kemudian data tersebut dikirim ke server, selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesuaian pembacaan aplikasi dengan fomulir Model C.Hasil-KWK

Cara Gunakan Sirekap

Sirekap Mobile

Penggunaan Sirekap Mobile dilakukan dengan langkah - langkah sebagai berikut:

- Persiapan

1) Pengguna Utama dan Pengguna Cadangan melakukan pemasangan (instalasi) dan aktivasi Sirekap Mobile pada masing masing handphone di wilayah yang terdapat jaringan internet (dilakukan sebelum hari Pemungutan Suara);

2) Aktivasi Sirekap Mobile sebagaimana tersebut pada huruf a dilakukan secara berurutan oleh Pengguna Utama terlebih dahulu berikutnya dilakukan oleh Pengguna Cadangan;

3) PPS wajib memastikan aktivasi Pengguna Utama sebagaimana tersebut pada huruf b telah berhasil dilakukan sebelum pelaksanaan aktivasi oleh Pengguna Cadangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved