INILAH Hak Karyawan yang Tetap Bekerja saat Pilkada Rabu 9 Desember 2020! Menaker Warning Pengusaha

Menaker menegaskan bahwa Hari Libur Nasional juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan perhelatan pencoblosan calon kepala daerah tersebut.

Editor: Marlen Sitinjak
KOMPAS.com/MARKUS YUWONO
Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak pada simulasi Pilkada 2020 di Balai Kelurahan Piyaman, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, Sabtu 21 November 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul menggelar simulasi Pilkada yang dijadwalkan dihelat pada 9 Desember 2020, dengan protokol kesehatan tata cara pencoblosan yang ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Rabu 9 Desember 2020 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dan merupakan Hari Libur Nasional.

Tujuannya, para perkerja diberikan kesempatan untuk menggunakan hak suaranya dan memiliki jatah libur.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Ia kemudian mengingatkan para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk tidak bekerja.

Baca juga: CARA Coblos Pilihan Pada Pilkada 2020 - Segera Buang Benda Ini Setelah Mencoblos

Meskipun tidak semua daerah melangsungkan pilkada, Menaker menegaskan bahwa Hari Libur Nasional juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan perhelatan pencoblosan calon kepala daerah tersebut.

“Bagi pekerja atau buruh yang daerahnya melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja atau buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” kata dia dalam keterangan resminya, Senin 7 Desember 2020.

Berhak Mendapat Upah

Namun, bagi para pekerja/buruh yang tetap bekerja pada Pilkada serentak tersebut, pengusaha/perusahaan wajib memberikan upah pengganti.

Menurut Ida, mereka berhak atas upah kerja lembur serta hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Begitupun dengan pekerja atau buruh yang daerahnya tidak melaksanakan pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan tanggal 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional.

Ketetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Oleh sebab itu, Ida mengingatkan, bagi para pekerja, pengusaha, dan seluruh stakeholder untuk menggunakan hak suaranya dalam pilkada.

Ida pun mengingatkan semua masyarakat untuk tak melupakan protokol kesehatan saat memberikan suara dalam Pilkada.

Saat berada di TPS pun wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat agar terhindar dari paparan Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved