Pilkada Serentak 2020

CARA Coblos Pilihan Pada Pilkada 2020 - Segera Buang Benda Ini Setelah Mencoblos

Sebelum menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sebaiknya simak terlebih dahulu panduan dan tata cara mencoblos pada Pilkada 2020.

Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga mengikuti simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di gedung KPU, Jakarta, Rabu 22 Juli 2020. Simulasi tersebut digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. 

Adapun alat yang akan dipakai untuk mencoblos adalah paku yang telah disediakan petugas dan disterilisasi secara berkala dengan disinfektan.

Saat mencoblos, masyarakat juga wajib menggunakan sarung tangan sekali yang juga disediakan petugas.

5. Selesai mencoblos

Setelah selesai mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk.

Lalu keluar dari bilik suara dan masukkan surat suara ke kotak yang tersedia.

Buang sarung tangan sekali pakai ke tempat yang telah disediakan.

Setiap pemilih yang selesai mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, tetapi tintanya akan diteteskan oleh petugas.

Ini juga bukti Anda telah menggunakan hak suara di Pilkada 2020. (Tribunneswiki.com/Tribunnews.com/ Sri Juliati)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Panduan dan Tata Cara Lengkap Mencoblos di Pilkada Serentak, Rabu 9 Desember 2020

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved