Cara Cek DPT Login https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ Daftar Pemilih Tetap Pilkada Serentak 2020

Warga Negara Indonesia (WNI) yang bisa menggunakan hak pilihnya adalah yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah pernah menikah. 

lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Tampilan layar https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ Cek DPT Pilkada 2020. 

Hal ini agar tidak terjadi penumpukan seperti pada Pilkada tahun lalu dan menghindari kerumunan di tengah pandemi.

Jangan lupa untuk memakai masker sejak dari rumah. Di TPS memang disediakan masker, tapi itu hanya cadangan dan jumlahnya terbatas.

Pemilih juga diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk menulis atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir.

Dengan cara ini, satu alat tulis tidak dipakai bergantian oleh ratusan orang.

Juga cuci tangan atau pakai hand sanitizer sebelum memasuki area TPS.

Setelah menerima surat suara tersebut, masuklah ke bilik suara untuk mencoblos kepala daerah sesuai pilihanmu.

Agar suaramu sah, perhatikan cara mencoblos surat suara.

Pemberian suara pada surat suara dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama pasangan calon.

Jadi, Anda dapat mencoblos nomor urut, nama, atau foto pasangan calon pada surat suara.

Adapun alat yang akan dipakai untuk mencoblos adalah paku yang telah disediakan petugas dan disterilisasi secara berkala dengan disinfektan.

Saat mencoblos, masyarakat juga wajib menggunakan sarung tangan sekali yang juga disediakan petugas.

Setelah selesai mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk.

Lalu keluar dari bilik suara dan masukkan surat suara ke kotak yang tersedia.

Buang sarung tangan sekali pakai ke tempat yang telah disediakan.

Setiap pemilih yang selesai mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, tetapi tintanya akan diteteskan oleh petugas.

Ini juga bukti Anda telah menggunakan hak suara di Pilkada 2020.

Nah, mudah, kan?

Jadi, ayo berpartisipasi dalam Pilkada 2020 dan jangan sampai golput!

(*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved