Cara Cek DPT Login https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ Daftar Pemilih Tetap Pilkada Serentak 2020

Warga Negara Indonesia (WNI) yang bisa menggunakan hak pilihnya adalah yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah pernah menikah. 

lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Tampilan layar https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ Cek DPT Pilkada 2020. 

7. Nantinya akan muncul nama, NIK, Nomor Kartu Keluarga (NKK), dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pemilih saat pelaksanaan Pilkada 2020

8. Selanjutnya, pastikan isian data tersebut benar dan klik tombol "Cocok". 

9. Lalu muncul pemberitahuan bahwa laporanmu telah diterima.

Cara lain cek nama apakah sudah terdaftar di DPT juga bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat.

Nantinya, petugas di kantor desa/kelurahan domisili akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran dalam DPT Pemilu 2020.

Rekapitulasi Data Pemilih

Jika ingin mengetahui rekapitulasi data pemilih di suatu wilayah maka bisa menggunakan kolom "Rekapitulasi Data Pemilih". Caranya:

Isikan data berupa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa. 

Lalu pilih nomor TPS yang ingin diketahui dan klik tombol ‘rekapitulasi’. 

Kemudian akan muncul data TPS, jumlah pemilih dalam satu TPS, serta jumlah pemilih berdasarkan jenis kelamin.

Datang ke TPS dan Ikuti Panduan Berikut

Saat datang ke TPS jangan lupa membawa KTP dan Formulir C6 alias surat undangan berupa pemberitahuan untuk memilih.

Bagi Anda yang belum memiliki KTP elektronik, bisa membawa KTP sebelumnya (non elektronik) atau surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik.

Setelah memperlihatkan KTP dan menyerahkan Formulir C6, Anda juga akan diminta untuk mengisi daftar hadir.

Yang harus diperhatikan, datanglah ke TPS pada jam yang telah ditentukan atau tertera di undangan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved