BREAKING NEWS - Polresta Pontianak dan KPPAD Amankan 28 Orang Diduga Sindikat Prostitusi Online

Kemudian, turut juga di amankan 11 orang perempuan yang terdiri dari 7 orang masih di bawah umur dan 4 dewasa.

Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ FERRYANTO
Sejumlah pria dan wanita diduga terlibat prostitusi online yang di amankan petugas kepolisian Polresta Pontianak bersama KPPAD Kalbar yang di amankan di Polsek Pontianak Selatan, Selasa 8 Desember 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -  Sebanyak 28 orang yang diduga terlibat sindikat Prostitusi Online di amankan Tim gabungan yang terdiri dari Polresta Pontianak bersama KPPAD Provinsi Kalbar dari sebuah hotel di pusat Kota Pontianak, Selasa 8 Desember 2020 pagi.

Dari 28 orang yang di amankan itu terdapat laki - laki berjumlah 17 orang, yang terdiri dari 14 dewasa dan 3 masih di bawah umur.

Kemudian, turut juga di amankan 11 orang perempuan yang terdiri dari 7 orang masih di bawah umur dan 4 dewasa.

Baca juga: KRONOLOGI 4 Gadis Terlibat Prostitusi Online di Pontianak - Tarif Kencan dan 2 Pria Positif Narkoba

"Dari 28 orang yang di amankan tersebut terindikasi saat ini sebanyak 7 orang merupakan Mucikari, yang berinisial DN, RP, JP, AS, RS, AL, dan AD, dari 7 orang ini satu di antaranya merupakan dibawah umur yang berinisial JP," ungkap Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin saat Konferensi pers di Mapolsek Pontianak Selatan, Selasa 8 Desember 2020.

Di ungkapkan  Komarudin, pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus dugaan prostitusi yang telah di tangani kepolisian bersama KPPAD sebelumnya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya alat kontrasepsi baru dan bekas, pil kontrasepsi, obat kuat, sejumlah uang, dan handphone.

Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin didampingi ketua KPPAD Kalbar, Kepala Dinas Kesehatan Pontianak dan Kasat Reskrim Polresta Pontianak saat konferensi pers di Mapolsek Pontianak Selatan. Selasa 8 Desember 2020
Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin didampingi ketua KPPAD Kalbar, Kepala Dinas Kesehatan Pontianak dan Kasat Reskrim Polresta Pontianak saat konferensi pers di Mapolsek Pontianak Selatan. Selasa 8 Desember 2020 

Dengan terungkapnya kasus ini, ia berharap ini bisa menjadi pembelajaran dan membuka mata semua pihak untuk betul - betul perduli terhadap perkembangan anak - anak.

"Kita akan lakukan pengembangan atas kasus ini, dan tentunya kita tidak akan berhenti untuk terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap kasus prostitusi online yang ada di Kota Pontianak,"tegasnya.

Kepada para terduga mucikari, Komarudin menegaskan akan mengganjar dengan pasal 88 undang undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 dengan hukum maksimal 10 tahun penjara dan denda 200 Juta Rupiah.

Saat ini seluruh orang yang di amankan tersebut berada di Kantor Polsek Pontianak Selatan guna menjalani pemeriksaan kesehatan yang terdiri dari Pemeriksaan Covid-19, Narkoba, serta penyakit kelamin.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved