PROFIL Habib Luthfi dan Silsilah Ayah hingga ke Nabi Muhammad SAW - Ia Diduga Dihina Ustaz Maaher
Habib Luthfi lahir di Kota Pekalongan 10 November 1947, kini usianya 73 tahun. Tanggal lahir Habib Luthfi bertepatan dengan 27 Rajab 1367 H.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Belakangan, nama Habib Luthfi menjadi perbincangan pasca-kicauan Ustaz Maaher At Thuwailibi di Twitter terhadap tokoh Nahdlatul Ulama (NU) tersebut.
Kicauan Ustaz Maaher At Thuwailibi dinilai menghina Habib Luthfi.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Awi Setiyono, membeberkan cuitan yang ditulis oleh Maaher.
"Karena di sini dipastikan postingan-nya: 'Iya tambah cantik pake jilbab kayak kyainya Banser ini ya’,” kata Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis 3 Desember 2020.
Awi menuturkan, kata kunci dalam kasus tersebut terletak pada kata cantik dan jilbab dalam unggahan Maaher.
Baca juga: TWITTER Nikita Mirzani Diblokir Ustaz Maaher, Nikita Singgung Kena Perangkap
Menurut dia, kedua kata itu digunakan untuk perempuan, sedangkan Habib Luthfi bin Yahya adalah laki-laki.
Awi menambahkan, seorang kiai adalah ulama yang ditokohkan dan diutamakan di agama Islam serta memiliki nilai religi tinggi.
Maaher pun dilaporkan oleh pihak Banser NU ke Bareskrim atas cuitan tersebut.
Dengan dasar laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020, Maaher ditangkap di rumahnya di Bogor, Jawa Barat pada Kamis subuh.
Maaher pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Polisi mengaku sudah meminta keterangan ahli bahasa serta ahli ITE.
"Kami duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antargolongan dan kelompok masyarakat, inlah yang menjadi pertimbangan kepolisian," ucapnya.
Dari penangkapan tersebut, penyidik turut menyita empat buah telepon genggam dan sebuah kartu identitas atas nama Soni Eranata.
Adapun Maheer diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Baca juga: Masyarakat Padati Tabligh Akbar Habib Luthfi