PERKEMBANGAN Kasus Gisel Hari Ini, Gisel Ketahuan Hapus Video, HP Ditangan Manajer Gisel

Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan pengakuan Gisel soal ponselnya yang diberikan ke sang manajer.

Editor: Mirna Tribun
Instagram/@gisel_la
PERKEMBANGAN Kasus Gisel Hari Ini, Gisel Ketahuan Hapus Video. 

Sebagaimana diketahui, Gisel tengah terseret dalam kasus video syur yang mirip dirinya.

Bahkan beberapa waktu lalu ia sudah memenuhi panggilan dari pihak kepolisian.

Hingga kini, ibunda dari Gempi itu masih ditetapkan sebagai saksi.

Sebelumnya, memang media sosial dihebohkan dengan video panas seorang laki-laki dan perempuan.

Di mana sosok perempuan dalam video disebut-sebut mirip dengan Gisel.

Tak sedikit pula warganet yang melakukan cocoklogi antara kamar Gisel dan kamar dalam video tersebut.

Terkait kasus ini, Hotman Paris juga sempat memberikan peringatan pada pelantun lagu Cara Lupakanmu itu.

Lantaran sang pengacara berpengalaman memegang kasus serupa beberapa waktu lalu.

Ketika itu, tiga artis Tanah Air terseret dalam kasus video syur yang beredar di media sosial.

Hotman Paris menyebutkan seorang artis inisial AR dinyatakan bersalah di pengadilan.

Karena ia dianggap lalai dalam menyimpan meskipun tidak melalukan penyebaran video syur.

Baca juga: Dituding Pria di Video Mirip Gisel, Video 40 Detik Joshua March Ditemukan di Youtube, IG-nya Diserbu

Baca juga: Cindy Clarista dan Joshua March Dituding Pemeran di Video 19 Detik Mirip Gisel, Ini Kata Polisi

Baca juga: PAKAR Singgung Bongkar Orang di Video Mirip Gisel, Suara Gisel Gemetar Dapat Surat Ini

Sehingga dalam kasus serupa yang dijerat adalah penyebar video dengan Pasal 27 ayat 1 UU ITE.

Dengan ancaman hukuman dari tindakan itu adalah 6 tahun penjara.

Serta terdapat UU Pornografi yang bisa menjerat si pembuat konten tindak asusila.
Hotman Paris menerangkan, orang yang membuat video porno terkena ancaman penjara 12 tahun.

Akan tetapi ia menambahkan, sang pembuat masih bisa terbebas dari ancaman mendekam di bui.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved