LINK E FORM BRI Login https://eform.bri.co.id/bpum Cek Data Lolos BLT UMKM Tahap 2 2020

Nantinya para pelaku UMKM yang memenuhi syarat, akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Editor: Syahroni
FACEBOOK
Tangkapan layar unggahan warganet yang mengaku pagi hari sempat dinyatakan sebagai penerima bantuan UMKM, tetapi sorenya berubah menjadi tidak terdaftar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Segera login e form bri untuk melakukan pengecekan data lolos BLT UMKM tahap 2.

Pemerintah memberikan bantuan kepada pelaku UMKM, melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

BPUM hanya diberikan pada para pelaku usaha kecil (UMKM) di Indonesia yang terkena dampak pandemi COVID-19.

Tujaun pemerintah menyalurkan BPUM kepada para pelaku UMKM, untuk mengatasi permasalahan ekonomi di tengah Pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia.

Untuk mendapatkan bantuan UMKM, masyarakat pelaku usaha mikro dapat mengajukan usahanya ke kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing,

Nantinya para pelaku UMKM yang memenuhi syarat, akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Dikutip dari Kompas.com, hingga saat ini, penerima BLT UMKM atau BPUM telah melonjak melampaui target 12 juta pelaku UMKM.

Karena tingginya peminat BPUM, maka Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, berupaya mengusulkan kepada Komite PEN agar BLT UMKM untuk melakukan perpanjangan masa bantuan hingga tahun depan.

Dikutip dari dinkop.surakarta.go.id, berikut syarat menjadi calon penerima BPUM:

1. Memiliki usaha berskala mikro

2. WNI

3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

5. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara Daftar BPUM:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved