CEK Daftar Terbaru Tanggal Libur Akhir Tahun Desember 2020 dan Ancaman Sanksi ASN dari Menpan RB
Cek berita terbaru daftar libur akhir tahun 2020 pada desember hasil revisi dari pemerintah. ASN akan disanksi jika tak taat aturan.
TRIBUNPONTIANAK.COM - Pemerintah secara resmi merevisi daftar libur akhir tahun pada Desember 2020.
Pemerintah menetapkan akan ada masuk kerja di sela libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), akan ada sanksi jika melanggar ketetapan terkait libur akhir tahun ini.
Perihal revisi libur, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengakui telah mendapatkan instruksi Presiden Joko Widodo untuk merevisi waktu libur ASN.
Muhadjir mengatakan, Jokowi berpesan agar segala cara dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan.
Satu di antaranya mengurangi jatah libur dan cuti.
Baca juga: DAFTAR Libur Akhir Tahun 2020 Hasil Revisi - Masuk Kantor Disela Natal dan Tahun Baru 2021
Muhadjir menyampaikan, libur dan cuti bersama di akhir tahun 2020 dikurangi sebanyak tiga hari, yaitu pada 28-30 Desember 2020.
"Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28, 29, dan 30 (Desember). Tanggal 28, 29, 30 (Desember) tidak libur tetapi tetap masuk kerja seperti biasa," ujar Muhadjir dilansir dari Setkab.go.id, Selasa 1 Desember 2020 lalu.
Rincian libur
Sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 440/2020, 03/2020, 03/2020 tanggal 28-30 Desember tersebut ditetapkan sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Disampaikan Muhadjir, libur Natal dan Tahun Baru tetap ada, ditambah dengan satu hari pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Libur Natal berlangsung pada 24-27 Desember.
"Tanggal 24 (Desember) adalah libur (cuti bersama) Natal, kemudian 25 itu adalah Natal-nya, kemudian 26 otomatis (libur) karena hari Sabtu dan 27 adalah hari Minggu," katanya lagi.
Sementara 31 Desember adalah cuti bersama sebagai pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
"Tanggal 1 (Januari) adalah otomatis libur karena 1 Januari. Kemudian tanggal 2 (Januari) adalah hari Sabtu (dan) tanggal 3 Januari juga hari Minggu sehingga otomatis libur," kata Muhadjir.