Penanganan Covid

Tegakan Aturan Prokes, Siap Berikan Sanksi Bagi yang Tidak Disiplin

pelanggar prokes yang terjaring razia masker dan ditemukan suhunya tubuhnya di atas 37 derajat celsius, maka yang bersangkutan akan di-rapid test

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Nina Soraya
Shutterstock
Ilustrasi. 

Satgas Covid-19 Terus Tegakan Perbup Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kabid Penegakan Dan Operasi, Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu, Edy Suhardi menyatakan, Satgas Covid-19 Kapuas Hulu terus melakukan penegakan protokol kesehatan, mengacu pada Perbup Kapuas Hulu Nomor 57 tahun 2020 tentang pendisiplinan dan penegakan hukum Prokes.

"Razia masker terus kita laksanakan, bagi yang tidak memakai masker, tentunya Tim Satgas akan memberikan sanksi bagi para pelanggar Protokol Kesehatan, guna mendisplinkan masyarakat," ujarnya kepada wartawan, Jumat 4 Desember 2020.

Baca juga: Sekda Kapuas Hulu Berharap Mampu Tingkatkan Daya Saing dengan Prinsip Demokrasi

Edy menegaskan, masyarakat harus mengunakan masker baik di jalan raya ataupun di tempat umum, seperti pasar pagi dan lainnya.

“Aturan ini adalah sesuai dengan Perbup Nomor 57 tahun 2020, tentang pendisiplinan dan penegakan hukum Prokes," ucapnya.

Sedangkan bagi yang tidak menggunakan atau memakai masker, akan mendapatkan teguran lisan dan tertulis, serta sanksi sosial.

Baca juga: ARTIS Elly Sugigi Keceplosan Sudah Nikah Siri dengan Brondongnya, Pamer Foto Mesra di Tempat Tidur

"Sanksi belum sampai ke tingkat tindakan denda. Penegakan sekarang masih dominan diberikan teguran lisan dan tertulis," ujarnya.

Apabila ada pelanggar prokes yang terjaring razia masker dan ditemukan suhunya tubuhnya di atas 37 derajat celsius, maka yang bersangkutan akan dilakukan rapid test.

Baca juga: KUNCI JAWABAN Soal Latihan Ulangan Penilaian Akhir Semester PAS / UAS SD Kelas 6 Tema 4 Globalisasi

"Jika hasil rapid dinyatakan reaktif, maka akan diminta data lengkap untuk dilakukan swab tes lebih lanjut," ucapnya.

Diharapkan, masyarakat punya kesadaran untuk selalu menerapkan disiplin prokes, mulai dari mengunakan masker, menjaga jarak dan mencuci  tangan ketika berpergian.

Baca juga: Banjir Rob Genangi Sejumlah Wilayah Kota Pontianak, Ini Analisa Prakirawan BMKG

"Hal ini penting dalam mencegah penularan Covid-19 di Kabupaten Kapuas Hulu," ungkapnya. 

Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. Tribunpontianak.co.id mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (wajib memakai masker,  wajib mencuci tangan dengan sabun, dan wajib menjaga jarak dan menghindari kerumanan). 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved