Sekda Kapuas Hulu Berharap Mampu Tingkatkan Daya Saing dengan Prinsip Demokrasi

Selain itu juga kata Zaini, banyak kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik yang memiliki eksternalitas di antaranya penanggulangan bencana

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK/SAHIRUL HAKIM
Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Mohd Zaini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, H. Mohd Zaini menyatakan, saat ini otonomi daerah mendorong fragmentasi spasial yang semakin tinggi dan membuat jarak yang semakin melebar antara jarak administratif dan jarak fungsional.

“Saat ini hubungan sosial dan ekonomi secara fungsional kerap tumpang tindih, serta bahkan melewati batas administratif,” ujarnya kepada wartawan, Jumat 4 Desember 2020.

Selain itu juga kata Zaini, banyak kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik yang memiliki eksternalitas di antaranya penanggulangan bencana, tranportasi, pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan penanganan kesehatan.

"Itu ada yang perlu dikelola lebih dari satu daerah otonom," ucapnya.

Baca juga: DPRD Kalbar Sosialisasikan Perda Kalbar Nomor 7 Tahun 2019 di Sekadau

Zaini berharap, Pemda mampu meningkatkan daya saing dengan prinsip demokrasi, pemerataan, berkeadilan, keistimewaan, kekhususan dan keaneka ragaman dalam sistem pemerintahan negara Indonesia.

"Keterbatasan sumber daya menjadi tantangan bagi Pemda, utamanya dalam meningkatkan pelayanan publik sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Untuk itu jelas Sekda, butuh strategi pemerintahan yang menjadi kewenangan.

Dimana strategi  tersebut dapat berupa komitmen bersama, pemda dengan instansi vertikal, badan usaha atau lembaga lain bahkan lembaga luar negeri dengan asas efektifitas dan saling menguntungkan.

“Kerjasama ini dapat meningkatkan peningkatan potensi antara daerah satu dan lainnya dalam NKRI.

Menjadikan pertukaran pengetahuan teknologi hingga fiskal daerah.

Sehingga dapat mengurangi kesenjangan antar daerah dalam menyediakan pelayanan publik.

Ini juga bagian dari aturan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda Kapuas Hulu yaitu pada pasal 363," ungkapnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved