Soal Perda Kayu Ulin, Ini Kata Muhammad Isa

Pendaftaran dan pendataan cagar budaya bisa bekerjasama dengan masyarakat.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ ISTIMEWA
Sejumlah Anggota DPRD Kalbar melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sintang, sekaligus sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya sudah dibahas sejak 2018 dalam rangka menjaga dan memelihara cagar budaya di Kalimantan Barat.    

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Muhammad Isa mengatakan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya sudah dibahas sejak 2018 dalam rangka menjaga dan memelihara cagar budaya di Kalimantan Barat.

Selain itu, Isa juga menyebut Pemkab Sintang juga membuat Perda tentang cagar budaya.

"Pendaftaran dan pendataan cagar budaya bisa bekerjasama dengan masyarakat. Soal Peraturan Gubernur Kalbar sebagai peraturan turunan dari Perda ini, kita tunggu saja," katanya saat berkunjung ke Sintang, Jumat 4 Desember 2020.

Baca juga: Iswadi Harap Pemerintah Daftarkan Makam Raja-raja Kesultanan Sintang Menjadi Cagar Budaya

Mengenai Perda Kayu Ulin, M. Isa mengungkapkan sudah pernah dibahas pada tahun 2004 yang lalu.

Namun, terhalang belum ada ijin dari Pemerintah Pusat untuk membahas lebih lanjut perda kayu ulin.

"Tapi bisa kita coba lanjutkan seiring kebutuhan masyarakat. Bisa menjadi perda inisiatif DDRD Provinsi Kalbar atau oleh Pemprov Kalbar,” ujar Muhammad Isa.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved