Iswadi Harap Pemerintah Daftarkan Makam Raja-raja Kesultanan Sintang Menjadi Cagar Budaya
saya juga berharap ke depannya agar para penjaga situs cagar budaya ini diperhatikan kesejahteraan mereka misalnya dalam bentuk insentif
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Ade Muhammad Iswadi, kerabat Kesultanan Al-Mukarramah Sintang menyambut baik adanya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
Namun, Iswadi juga mendorong agar Pemprov Kalbar segera menyusun Peraturan Gubernur sebagai turunan dari Perda ini.
“Di Sintang ada makam yang memiliki nilai sejarahnya yang saya harap bisa didata dan didaftarkan, lalu dirawat dengan baik. Untuk itu, kami sangat menunggu Pergubnya,” harap Ade M Iswadi.
Samsul Bahri dari Majelis Adat Budaya Melayu Kabupaten Sintang, menyarankan agar dalam mengumpulkan informasi tentang cagar budaya sebaiknya melibatkan masyarakat di sekitar lokasi situs cagar budaya.
“Lalu, saya juga berharap ke depannya agar para penjaga situs cagar budaya ini diperhatikan kesejahteraan mereka misalnya dalam bentuk insentif,” harap Samsul Bahri.
Agus Satrianto Kasi Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, menyampaikan bahwa pendataan benda cagar budaya bisa dilakukan oleh masyarakat melalui lembaga yang resmi.
Baca juga: Hikmah: Penghargaan Kemenparekraf akan Memotivasi Pegiat Wisata
“Hasil dari pendataan dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sitang. Cagar budaya itu ada benda dan bangunan. Saya memiliki data bahwa di Kabupaten Sintang ini ada 19 cagar budaya yang sudah mendapatkan SK Bupati Sintang," ujar Agus.