Pilkada Sekadau

KPU Sekadau Sosialisasikan PKPU Nomor 18 dan 19

Saban menuturkan dalam Pilkada kali ini ada dua hal baru yang akan diterapkan oleh KPU, yakni adanya satu alat bantu yang bernama Si Rekap.

Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Marpina Wulandari
Pelaksanaan Bimtek PKPU nomor 18 dan 19 oleh KPU Sekadau. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - KPU Kabupaten Sekadau menggelar sosialisasi Peraturan KPU nomor 18 dan 19 tentang pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan di tanggal 9 Desember 2020.

Kegiatan yang dilaksanakan selama satu hari di salah satu hotel di kabupaten Sekadau itu, diikuti oleh tim dan saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020, Kamis 4 Desember 2020.

"Tentu ini harus dipahami para saksi dan Paslon.

Kita juga melakukan Bimtek kepada PPK, terkait pemahaman, pemungutan dan perhitungan suara," kata Saban.

Baca juga: Antisipasi Cuaca Buruk, Ini Harapan Bawaslu Sekadau Terkait Pendistribusian Logistik

Saban menuturkan dalam Pilkada kali ini ada dua hal baru yang akan diterapkan oleh KPU, yakni adanya satu alat bantu yang bernama Si Rekap.

Sebagai alat publikasi yang nanti akan dilakukan oleh saksi maupun oleh KPPS sebagai bukti tranparansi KPU, serta adanya protokol kesehatan, yang harus diterapkan.

"Untuk di rekap, nanti perlakuannya bagi daerah yang tidak ada jaringan internet kita bergeser ke daerah yang sudah ada jaringan, baru di upload.

Kalau untuk penetapan utama itu tetap secara manual," tandasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved