Penanganan Covid
Belajar Tatap Muka Dimulai, P2G Minta Guru Tidak Disalahkan Bila Terjadi Klaster
Jika nanti ada kasus sekolah menjadi kluster terbaru Covid-19, maka jangan mempersalahkan apalagi mengkriminalisasi guru. Tentu akan sangat berisiko
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) meminta agar pemerintah daerah dan Kemendikbud memastikan keselamatan dan kesehatan dalam menjalankan tugas saat penerapan pembelajaran tatap muka.
Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim meminta agar tanggung jawab sepenuhnya ada di Kemendikbud, Pemda, dan orang tua.
Baca juga: Dandim Letkol Inf Dwi Agung Prihanto: Patroli Penegakan Covid-19 Tetap Dijalankan
"Jika nanti ada kasus sekolah menjadi kluster terbaru Covid-19, maka jangan mempersalahkan apalagi mengkriminalisasi guru. Tentu akan sangat berisiko besar, guru mengajar saja sudah berisiko, apalagi jika dipersalahkan nantinya. Ini dirasa sangat tidak adil," ujar Satriwan dalam webinar, Kamis 3 Desember 2020.
Selain itu, karena kewenangan ada pada Pemda, maka para guru meminta Pemda harus berhati-hati dan jangan gegabah membuka sekolah.
Baca juga: Rumah Korban Puting Beliung Diperbaiki Pemkot Singkawang
"Kemdikbud atau Kemenag dan Pemda harus memastikan betul, kroscek langsung ke tiap-tiap sekolah tanpa kecuali," ucap Satriwan.
Selain itu, Satriwan meminta Pemerintah Pusat dan Daerah membuat anggaran alokasi khusus terkait pemenuhan dan kelengkapan sarana prasarana sekolah selama pandemi.
Baca juga: Bupati Erlina: Semua Pihak Harus Terlibat untuk Membuat Mempawah Menjadi Zona Hijau
Dirinya juga mendorong pemerintah pusat dan daerah mengoptimalkan waktu 1 bulan ke depan untuk berkoordinasi dan memenuhi daftar periksa, sarana prasarana, SOP atau 8 komponen menunjang pembelajaran tatap muka.
"Waktu satu bulan ke depan bisa dimanfaatkan sosialisasi SKB 4 Menteri. Kepada Disdik di daerah, para kepala sekolah, dinas kesehatan, dan stakeholders lainnya," ucap Satriwan.
Baca juga: Cerita Nakes Sembuh dari Covid-19, Rotua: Terima Kasih Kepada Tim Perawat
Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SKB yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam Negeri ini disebutkan satuan pendidikan diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka mulai Januari 2021, dengan syarat protokol kesehatan yang ketat.
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. Tribunpontianak.co.id mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (wajib memakai masker, wajib mencuci tangan dengan sabun, dan wajib menjaga jarak dan menghindari kerumanan).
Artikel ini telah tayang di tribunnews dengan judul https://www.tribunnews.com/pendidikan/2020/12/03/p2g-minta-guru-tidak-disalahkan-jika-sekolah-jadi-klaster-baru-saat-pembelajaran-tatap-muka