KPU Sekadau Beberkan 15 Hal Baru di TPS Saat Pemungutan Suara

KPU pun menerapkan 15 hal baru yang akan ada di tempat pemungutan suara saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di masa pandemi Covid-19.

TRIBUN PONTIANAK/ MARPINA SINDIKA WULANDARI
Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Hari pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada serentak tahun 2020 akan segera tiba. Masyarakat pun tinggal menghitung hari menuju tanggal 9 Desember 2020.

Begitupula di Kabupaten Sekadau, yang merupakan satu diantara 7 Kabupaten/Kota yang menggelar pesta demokrasi di provinsi Kalimantan Barat pada tahun 2020 itu.

Pilkada kali ini pun terasa sangat berbeda dibandingkan sebelumnya karena, Pilkada kali ini digelar di tengah pandemi Covid-19.

Virus Corona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) adalah virus yang menyerang sistem pernapasan. Penyakit karena infeksi virus ini disebut COVID-19. Virus Corona bisa menyebabkan gangguan ringan pada sistem pernapasan, infeksi paru-paru yang berat, hingga kematian.

Menyikapi hal itu, KPU pun menerapkan 15 hal baru yang akan ada di tempat pemungutan suara saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di masa pandemi Covid-19.

Sama halnya di Kabupaten Sekadau. KPU Sekadau juga terus mensosialisasikan 15 hal baru di TPS kepada masyarakat jelang hari pencoblosan.

Seperti saat dilaksanakannya simulasi pemungutan dan perhitungan suara di Terminal Lawang Kuari Sekadau pada Sabtu 28 November 2020, dan pada rakor distribusi logistik Pilkada di kantor Bupati Sekadau, Selasa 1 Desember 2020.

Baca juga: Pjs Bupati Sekadau Minta Dua Jenis Logistik Ini Prioritas dalam Pengamanan

Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban menjelaskan 15 hal baru tersebut penting dilaksanakan dan pahami masyarakat untuk menghindari adanya kluster Covid-19 baru di Kabupaten Sekadau, yakni kluster Pilkada, 15 hal baru itu diantaranya

Satu, berkurangnya jumlah pemilih, sehingga totalnya menjadi 500 pemilih per-satu TPS.

Dua, pengaturan kedatangan pemilih, dimana pemilih yang datang harus mengikuti arahan dari panitia penyelenggara.

Tiga, dilarang berdekatan. Pemilih harus menjaga jarak antara satu dan lainnya.

Empat, tidak bersalaman. Pemilih tidak diperkenankan bersalaman antara satu dan yang lain untuk menghindari kontak fisik.

Lima, mencuci tangan. Pemilih yang tangan ke TPS diwajibkan mencuci tangan sebelum dan sesudah mencoblos di bilik suara.

Enam, datang ke TPS dengan kewajiban menggunakan masker.

Tujuh, menggunakan sarung tangan. Nantinya di TPS, pihak penyelenggara akan menyediakan sarung tangan bagi pemilih, sarung tangan tersebut digunakan pada saat mencoblos di bilik suara, dan dilepaskan sesudah memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved