Kadiskominfo Kalbar: BSU Bagian Dari Stimulus Pemerintah Dalam Upaya Pemulihan Ekonomi Nasional
Kadiskominfo Kalbar, Sukaliman menyampaikan bahwa Program BSU adalah implementasi yang dilakukan pemerintah dalam upaya melakukan pemulihan ekonomi na
Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) mengadakan acara webinar membahas tentang manfaat bantuan subisidi usaha (BSU) bagi pekerja dimasa pandemi melalui Zoom Metting, Rabu 2 Desember 2020.
Kegiatan ini menggadeng Kadiskominfo Kalbar Sukaliman dan Kadisnakertrans Kalbar Manto sebagai narasumber dan Moderator Ayu Wulandari yang diikuti peserta dari seluruh Indonesia.
Kadiskominfo Kalbar, Sukaliman menyampaikan bahwa Program BSU adalah implementasi yang dilakukan pemerintah dalam upaya melakukan pemulihan ekonomi nasional dalam rangka memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona (Covid-19) yang terjadi di tahun 2020 ini.
“Jadi BSU ini bagian dari stimulus pemerintah yang telah dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek,” ujarnya.
Adapun Jumlah pekerja yang menerima BSU tahap I kepada 2.180.382 pekerja atau buruh, tahap II kepada 2.713.434 pekerja/buruh, tahap III kepada 3.149.031 pekerja/buruh di Indonesia.
Baca juga: Peringati Hari Disabilitas Internasional, Disabilitas Bukan untuk Disembunyikan
Sedangkan jumlah pekerja yang menerima BSU di Kalimantan Barat berdasarkan data BPJamsostek Pontianak hingga akhir Agustus 2020 sudah mengirimkan data se-Kalbar ke kantor pusat sebanyak 252.700 peserta dari 308.200 peserta di Kalbar.
Hal tersebut dikatakannya sudah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
Selain itu tertulis dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
Maka atas dasar Peraturan Pemerintah tersebut, maka payung hukum mengenai program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah ini telah diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 tahun 2020.
Adapun Permenaker No.14/2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Adapun tujuan dari Permenaker No.14/2020 untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh dalam penanganan dampak pandemi Covid-19,”ujarnya.
BSU Mulai diserahkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa pemberian BSU mulai dilakukan pada 25 Agustus 2020 dan adilakukan secara simbolik oleh Presiden RI Joko Widodo yang dilakukan secara bertahap. (*)