Kadis DPMTK Kota Singkawang Paparkan Kendala Pencairan BSU

Seperti adalah Nama di Rekening tidak sesuai dengan nama di KTP, rekening bank penerima tidak aktif atau telah ditutup.

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/RIZKI KURNIA
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja (DPMTK), Asmadi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja (DPMTK), Asmadi mengungkapkan terdapat berberapa hal yang menjadi kendala dalam proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Seperti adalah Nama di Rekening tidak sesuai dengan nama di KTP, rekening bank penerima tidak aktif atau telah ditutup, data yang diberikan tidak lengkap dan telah menerima bantuan sosial lainnya.

"Permasalahan itulah yang mengakibatkan pencairan BSU tertunda," papar Asmadi saat Webinar, Selasa 1 Desember 2020 kemarin.

Penyaluran bantuan subsidi ini, kata Asmadi, diberikan kepada pekerja/buruh sebesar 600 Ribu Rupiah per bulan selama 4 bulan dengan total sebesar Rp2.400.000 yang dicairkan dalam dua Termin, masing-masing sebesar Rp1.200.000.

Baca juga: LOGIN KEMNAKER.GO.ID BSU Karyawan Tahap 5 Cair Rp1,2 Juta & Alasan Mengapa BLT Karyawan Tidak Cair

"Pencairannya dilakukan langsung ke Rekening Bank atas nama Penerima," kata Asmadi.

Program BSU ini diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved