Kapolres Kubu Raya Ungkap Kasus Perjudian, Miras dan Narkoba Selama Operasi Pekat Kapuas 2020

Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana memimpin Press Conference Pengungkapan Tindak Pidana Hasil Operasi Pekat Kapuas 2020 di Polres Kubu Raya, Senin 3

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Press Conference - Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana memimpin Press Conference Pengungkapan Tindak Pidana Hasil Operasi Pekat Kapuas 2020 di Polres Kubu Raya, Senin 30 November 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana memimpin Press Conference Pengungkapan Tindak Pidana Hasil Operasi Pekat Kapuas 2020 di Polres Kubu Raya, Senin 30 November 2020.

Kapolres Kubu Raya mengatakan selama operasi pekat kapuas pengungkapan kasus perjudian ada 8 kasus, dengan 35 tersangka dan memungkin untuk tahap kedua akan di proses.

"Kasus Miras barang bukti yang diamankan 72 kampel arak putih, dan 50 botol minuman keras tampa ada surat izin edar yang di jual di warung-warung maupun di toko yang ada di Kabupaten Kubu Raya," katanya.

Sejumlah pengungkapan kasus selama berjalannya operasi pekat kapuas 2020 dari tanggal 12 - 27 November 2020.

Satresnarkoba Polres Kubu Raya telah berhasil melakukan pengungkapan Tindak Pidana Narkoba sebanyak 5 tersangka terdiri dari 4 laki-laki dan 1 satu Perempuan.

Kasus sesuai dengan Target yang diberikan yaitu 5 Kasus dalam Operasi Pekat Kapuas 2020 dengan jumlah barang bukti Shabu 4,95 Gram, Ekstasi,60 Butir (20,42 Gram).

"Dan jumlah jiwa yang terselamatkan seandainya barang haram ini lolos, jumlah shabu dan ekstasi = 25,37 Gram x 8 jiwa kurang lebih 203 jiwa,” tambahnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved