Pemuktahiran Data Pemilih Singkawang, 311 Orang Tidak Memenuhi Syarat

Dalam rapat tersebut, ditetapkan rekapitulasi DPB periode November sejumlah 163.892 pemilih dengan rincian 82.455 pemilih laki-laki dan 81.437 pemilih

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq saat mengikuti rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan (DPB) tahun 2020 periode November, Selasa 1 Desember 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan (DPB) tahun 2020 periode November, Selasa 1 Desember 2020.

Rapat yang dilakukan dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting ini dibuka oleh Ketua KPU Kota Singkawang, Riko, dan diikuti empat anggota komisioner lainnya, pimpinan Bawaslu Kota Singkawang, Hendra Kurniawan, dan Kasubbag BIN Opsnal Bagops Polres Singkawang, Iptu Jispan Sihombing.

Dalam rapat tersebut, ditetapkan rekapitulasi DPB periode November sejumlah 163.892 pemilih dengan rincian 82.455 pemilih laki-laki dan 81.437 pemilih perempuan.

"Pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan periode November ini tersebar di lima kecamatan, 26 kelurahan," ujar Riko.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, mengatakan, bahan pemutakhiran data pemilih ini bersumber dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang diverifikasi melalui sistem informasi data kependudukan (SIAK) dan tanggapan masyarakat.

Adapun DPB dengan kategori pemilih baru sebanyak 1.490 pemilih dan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 311 pemilih.

Baca juga: BMKG Pontianak Paparkan Prediksi Cuaca, Singkawang Berpotensi Dilanda Hujan

"Kategori potensi pemilih baru baik itu pemilih pemula maupun pindah datang, laki-laki 769 pemilih dan perempuan 721 pemilih. Kategori TMS dengan alasan meninggal dunia atau pindah domisili, laki-laki 166 pemilih dan perempuan 145 pemilih," sebut Umar.

Di samping pemilih baru dan TMS, KPU Kota Singkawang juga melakukan perbaikan data terhadap daftar pemilih.

"Ya. Kami juga melakukan perbaikan data, dan telah dimutakhirkan dalam form A.B-DPB. Jumlahnya 167 pemilih. Perbaikan data pemilih ini karena adanya warga yang melakukan perbaikan datanya, baik itu pisah KK, cerai, status marital menjadi kawin, perubahan nama dan lainnya," kata Umar.

Pemutakhiran DPB ini menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) hasil Pemilu Serentak 2019 sebagai dasar data pemutakhiran. DPT Kota Singkawang berjumlah 160.753 pemilih. Periode sebelumnya, rekapitulasi DPB sejumlah 162.713 pemilih.

Kegiatan pemutakhiran DPB tahun 2020 berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, di mana KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tujuan kegiatan DPB untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu atau pemilihan berikutnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved