Pemkab dan DPRD Sintang Sahkan APBD 2021, Florentinus Anum Sebut Alami Penurunan Akibat Pandemi
Di antara penurunan itu, komponen pendapatan asli daerah (PAD) adalah yang paling tertekan.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sintang, Florentinus Anum menghadiri Rapat Paripurna ke-16 di Ruang Sidang DPRD Sintang pada Senin, kemarin.
Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan untuk mendengarkan penyampaian laporan badan anggaran, permintaan persetujuan anggota DPRD dan pendapat akhir Bupati Sintang terhadap Hasil Pembahasan Raperda tentang APBD Kabupaten Sintang Tahun 2021.
Rapat Dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Florensius Ronny didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang Jeffray Edward dan Heri Jambri.
Florentinus Anum menjelaskan bahwa Menteri Keuangan, Sri Mulyani sudah menyatakan RAPBN 2021 disusun dalam kondisi tekanan dan ketidakpastian yang tinggi akibat pandemi covid-19.
Akibat dari ketidakpastian penerimaan negara telah mengakibatkan terjadinya penurunan anggaran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) tahun 2021.
Pada sisi yang lain secara keseluruhan 530 daerah Indonesia mengalami penurunan pendapatan hingga 15,81 persen.
"Di antara penurunan itu, komponen pendapatan asli daerah (PAD) adalah yang paling tertekan. Diperkirakan PAD secara nasional turun 27,73 persen. Kondisi tersebut juga terjadi pada saat kita menyusun RAPBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2021,” ungkap Anum.
Pada saat yang bersamaan, dalam upaya untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran, pada tahun 2021, pemerintah melakukan reformasi penganggaran, antara lain melalui redesain sistem perencanaan dan penganggaran.
Baca juga: APBD 2021 Fokus Pada Infrastruktur, Pendidikan dan Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) menegaskan bahwa semua sistem terkait informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah berbasis elektronik yang sudah ada sebelum peraturan menteri ini mulai berlaku untuk diintegrasikan ke SIPD paling lama 1 (satu) tahun sejak Permendagri tersebut diundangkan.
Perbaikan pengelolaan fiskal lainnya adalah dengan terus meningkatkan efisiensi belanja operasional di pemerintah daerah, penajaman rumusan program, serta harmonisasi antara belanja pusat maupun belanja daerah.
“Melalui langkah-langkah perbaikan tersebut di atas diharapkan kualitas belanja berbasis kinerja dapat ditingkatkan untuk diarahkan pada belanja yang produktif dalam mendukung reformasi kesehatan, peningkatan kualitas SDM, pemulihan ekonomi, pemerataan pembangunan, serta pengurangan pengangguran dan kemiskinan," harap Anum.
Dengan berbagai tantangan tersebut, pemerintah dan DPRD menyelesaikan penyusunan dan pembahasan RAPBD Kabupaten Sintang tahun 2021 dalam waktu sesuai dengan agenda persidangan. Semuanya ini kata Anum, berkat adanya jalinan kerja sama serta saling dukung dan saling koreksi antara pihak eksekutif dan legislatif, yang dilandasi semangat untuk meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah.
Baca juga: Bupati Landak Jawab PU Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Nota Keuangan dan RAPBD 2021
Berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan, sehingga substansi dan materi RAPBD Kabupaten Sintang 2021 telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan oleh badan anggaran DPRD Kabupaten Sintang” tambah Pjs Bupati Sintang
Menurut Anum, APBD Kabupaten Sintang tahun 2021 adalah instrumen penting dalam mengelola perekonomian dan dalam upaya mewujudkan cita-cita pembangunan daerah.
Memasuki tahun kelima RPJMD 2016–2021, maka RAPBD tahun 2021 dengan segala tantangan yang dihadapi terkait keuangan daerah mempunyai peranan yang semakin strategis, baik dalam mengevaluasi capaian kinerja pembangunan yang telah dilakukan maupun menjadi alat percepatan pencapaian sasaran pembangunan yang makin efektif dan efisien.
"Berdasarkan persetujuan bersama, rancangan perda tentang apbd kabupaten sintang tahun anggaran 2021 akan kami sampaikan kepada gubernur paling lambat 3 hari sejak tanggal persetujuan ini, untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi APBD," ujar Anum.