Pilkada Sambas

Ikhlas: Ada Sanski Bagi Yang Melakukan Pelanggaran di Masa Tenang

Kampanye sampai dengan tanggal 5 desember 2020. Selanjutnya, memasuki masa tenang 6 sampai dengan 8 desember 2020

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ YOUTUBE
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sambas, Ikhlas 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sambas, Ikhlas mengatakan kampanye akan berakhir pada 5 Desember mendatang.

Selanjutnya kata dia, sebelum pemilihan maka akan ada masa tenang selama tiga hari.

"Kampanye sampai dengan tanggal 5 desember 2020. Selanjutnya, memasuki masa tenang 6 sampai dengan 8 desember 2020," kata Ikhlas, Selasa 1 Desember 2020.

Setelah masa kampanye selesai kata dia, tidak lagi boleh ada kampanye atau bersosialisasi kepada masyarakat.

Baca juga: Berikut Daftar Harta Kekayaan Cabup-Cawabup di Pilkada Sambas

"Kalau itu akan akan kena pasal kampanye diluar jadwal. Dan ada sanksinya maka dia akan dikenakan sanksi pasal 187 ayat 1 pada Undang-undang Mo 10 tahun 2016," jelas dia.

Bahkan untuk bagi para pendukung Paslon yang masih bersosialisasi atau kampanye pada masa tenang.

"Ada sanksinya, karena subjek hukumnya adalah setiap orang," bebernya.

Sementara itu, untuk penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) kata dia adalah wewenang dari Polisi Pamong Praja (Pol PP) setelah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu.

"Penertiban APK adalah kewenangan Pol-PP yang diawali dengan rapat koordinasi oleh KPU dengan POL-PP dan Bawaslu," tutup Ikhlas.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved