Pilkada Kapuas Hulu
Jelang Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Kapuas Hulu Perketat Pengawasan
Dengan menggerakkan seluruh pengawas baik dari kabupaten, kecamatan sampai desa dan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS).
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Zulkifli
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Menjelang masa tenang Pilkada, pada tanggal 6 sampai 8 Desember 2020, Bawaslu Kapuas Hulu sudah menyiapkan langkah-langkah pengawasan perketat, upaya kemungkinan ada kerawanan pelanggaran Pilkada.
"Kami sudah menyiapkan langkah, dan bekerjasama dengan tokoh adat, sebagai mitra Bawaslu, untuk sama-sama melakukan pengawasan.
Serta bukan masa tenang tapi setiap rangkai Pilkada itu sendiri," ujar Ketua Bawaslu Kapuas Hulu Mustaan, Senin 30 November 2020.
Mustaan menjelaskan, pengawasan diperketat seluruh simpangan, di antaranya lokasi terminal atau pelabuhan.
Dengan menggerakkan seluruh pengawas baik dari kabupaten, kecamatan sampai desa dan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS).
"Sedangkan untuk jumlah anggota pengawas Pemilu yang diturunkan ada sebanyak 1.363 orang, baik dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa maupun PTPS di 23 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu," ucapnya.
Baca juga: Dr Alfitra : Kami Ingin KPU-Bawaslu Dipercaya Masyarakat
Selain itu, jelas Mustaan, kalau pihaknya sudah menyurati Forkompimda untuk upaya sama-sama melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu (Pilkada) diantaranya politik uang, sara, netralitas ASN, pemilihan diwakilkan, dan sebagainya.
"Jadi masyarakat Kapuas Hulu agar tidak ragu datang ke TPS, untuk menggunakan hak pilihnya," ujarnya.
Mustaan menuturkan, Bawaslu Kapuas Hulu juga sudah menyebarkan striker pencegahan melalui spanduk ke setiap desa dan kelurahan se Kabupaten Kapuas Hulu.
"Pastinya, setiap pelanggaran pasti ada pidana sesuai dengan pelanggarannya," ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kapuas Hulu Awang menyatakan masa tenang dari tanggal 6 sampai 8 Desember 2020. Dimana pada tanggal 9 Desember 2020 sudah melakukan pencoblosan.
"Selama dua hari masa tenang setiap Paslon atau tim paslon tidak boleh kampanye.
Kemudian semua alat peraga kampanye harus dibersihkan oleh Paslon atau tim Paslon itu sendiri," ungkapnya.