Bakeuda: Berkas Lengkap Bisa Lansung Pencairan

Dijelaskan dia, untuk pencairan ADD ini memang ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Kata salah satunya adalah laporan dari Desa, yang kemudian die

TRIBUNPONTIANAK/M Wawan Gunawan
Puluhan Kepala Desa dari berbagai Kecamatan saat menghadiri Hearing di Kantor DPRD Kabupaten Sambas, dalam rangka Hearing pencairan tahap kedua ADD Kabupaten Sambas, Senin 30 November 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Sekretaris Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Sambas, Hermanto menuturkan pada dasarnya semua berkas yang masuk di Bakeuda akan segera di proses dan akan dilakukan pencairan. Jika memang sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang ada.

Dijelaskan oleh Hermanto, dari 192 Desa yang ada di Sambas. Kurang lebih 98 Desa sudah dilakukan pencairan, dan 37 sedang dalam proses verifikasi sebelum pencairan.

"Saat ini sudah ada 135 berkas yang masuk di Bakeuda, dengan rincian 98 sudah selesai kemudian yang sisanya 37 itu masih dalam proses verifikasi, dan insya Allah besok selesai. Karena kalau sudah lengkap lansung bisa di cairkan," ujarnya, Senin 30 November 2020.

Dijelaskan dia, untuk pencairan ADD ini memang ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Kata salah satunya adalah laporan dari Desa, yang kemudian dievaluasi diverifikasi oleh Camat.

Baru selanjutnya masuk ke dinsos PMD kemudian hasil verifikasi, di sampaikan ke Bakeuda, jika semua berkas sudah dinyatakan lengkap.

Baca juga: Begini Penjelasan Dinsos PMD Terkait Keterlambatan Pencairan ADD Tahap 2

Namun demikian kata dia, ada edaran Bupati Sambas, yang mengatur paling lambat pencairan dilakukan pada 9 Desember 2020.

"Sesuai dengan edaran Bupati untuk ADD paling lambat sembilan Desember 2020. Karena hari libur Nasional dimajukan jadi tanggal 8 Desember," katanya.

Namun demikian, jika masih ada juga desa yang belum mencairkan. Mereka terlebih dahulu akan meminta arahan dari pimpinan.

"Surat edaran sudah di keluarkan, nanti kita minta arahan pimpinan," katanya.

"Karena posisinya 58 berkas desa yang belum pencairan itu apakan sudah ada di Dinsos PMD atau beli,m karena mereka dulu yang tau, kalau belum di sampaikan ke kami juga tidak bisa memproses," jelasnya.

Oleh karenanya kata dia, dia meyakinkan bahwa proses tersebut masih bisa dilakukan. Karena proses kerja di Bakeuda maksimal 10 hari sudah dilaksanakan pencairan.

"Kerjanya kita juga untuk verifikasi ini tidak lebih dari 10 hari. Jadi sepanjang berkas lengkap bisa di proses," tutupnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved