Cara Mencairkan Uang di Rekening Bank Orang yang Sudah Meninggal: Termasuk Deposito dan Tabungan

Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1992 yang direvisi dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Editor: Nasaruddin
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi uang 

Selain itu, lengkapi berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus pencairan aset tersebut.

Baca juga: LINK Token Listrik Gratis November Desember di www.pln.co.id, stimulus.pln.co.id & layanan.pln.co.id

Syarat-syaratnya tergantung permintaan masing-masing bank.

Tapi, secara umum, ahli waris harus menyiapkan surat keterangan hak ahli waris yang ditandatangani lurah dan camat bermaterai, fotokopi KTP semua ahli waris yang masih hidup, kartu keluarga, surat kematian dan surat kuasa bermaterai.

Setelah semua berkas lengkap, ahli waris tinggal menunggu konfirmasi dari pihak bank mengenai kapan uang bisa dicairkan.

Terkait berapa lama akan cair, tergantung kasus per kasus dan kebijakan bank yang menganalisa riwayat keuangan pemilik rekening.

Berikut tahapan pencairan rekening orang yang sudah meninggal oleh ahli waris:

1. Mendatangi kantor bank

Hal pertama yang perlu dilakukan ahli waris adalah mendatangi kantor bank.

Sebaiknya, datangi kantor bank di mana almarhum membuka rekeningnya agar pencairannya bisa dilakukan lebih cepat dan mudah.

Jika berkas sudah lengkap dibawa ke kantor bank, maka proses pencairan bisa langsung diproses.

Namun jika belum membawa berkas, ahli waris bisa bertanya langsung kepada pihak bank.

Baca juga: Susunan Pemain Liverpool Vs Brighton di Falmer Live Streaming Mola TV Sabtu Malam Pukul 19.30 WIB

2. Lengkapi berkas

Berkas-berkas yang dibutuhkan untuk pencairan rekening orang yang meninggalkan antara lain KTP ahli waris dan KTP pemilik rekening, sertfikat deposito (untuk deposito), buku tabungan (pemilik tabungan), surat kematian, dan surat keterangan ahli waris.

3. Pengajuan penutupan rekening dan pencairan

Sebelum bisa dicairkan, ahli waris harus terlebih dahulu menutup rekening nasabah yang sudah meninggal.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved