Penanganan Covid
Satgas Covid-19 Pastikan Ada Sanksi bagi yang Menghalangi Petugas Kesehatan
pemeriksaan yang dilakukan adalah upaya deteksi dini agar masyarakat dan kontak terdekatnya yang positif Covid-19 dapat segera ditangani dengan baik
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Satgas Penanganan Covid-19 mengimbau masyarakat tidak menghalang-halangi petugas kesehatan di lapangan yang melakukan penanganan Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku mengingatkan, bagi masyarakat yang menghalangi petugas yang melakukan pemeriksaan, dapat dijatuhkan sanksi.
Baca juga: Tambah Lima Terkonfirmasi Positif Covid-19, Ini Total Jumlah Terkonfirmasi di Kota Singkawang
"Tindakan menghalang-halangi akan menghambat upaya penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah. Di berbagai daerah, seperti DKI Jakarta, terdapat sanksi yang akan dijatuhkan," ujar Wiku saat menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers di Kantor Presiden, Kamis 26 November 2020 yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Baca juga: Prodi Sistem Informasi Akuntansi UBSI Terapkan Kurikulum KKNI Berbasis OBE
Masyarakat perlu mengetahui, bahwa pemeriksaan yang dilakukan petugas kesehatan adalah upaya deteksi dini agar masyarakat dan kontak terdekatnya yang positif Covid-19 dapat segera ditangani dengan baik.
Karenanya Satgas Penanganan Covid-19 meminta kerja sama dari masyarakat dalam mengendalikan Covid-19.
Baca juga: CEK Link Simpatika Kemenag dan Siagapendis Cek Penerima BSU Guru Madrasah Rp 1,8 Juta
Satgas kata Wiku, berkomitmen untuk dapat memetakan klaster yang muncul akibat kegiatan yang mengundang kerumunan baru-baru ini.
Baca juga: Profesor Jepang Buat Antibodi Artifisial yang Menghalangi Virus Corona dari Pengikatan Sel
Seperti kerumunan yang terjadi di wilayah Petamburan, Tebet, Megamendung dan Bandara Soekarno Hatta yang melibatkan massa dalam jumlah besar.
Baca juga: Adi Nugroho Bikin Wajah Donita Sontak Berubah, Singgung Wanita Idamannya di Depan Istrinya
Sehingga masyarakat yang hasil tesnya positif, akibat berada dalam kondisi berisiko tersebut dapat segera mendapatkan perawatan yang baik dan sesuai standar. Agar dapat segera sembuh dari Covid-19.
"Dengan demikian mereka juga dapat lekas sembuh," harap Wiku.
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. Tribunpontianak.co.id mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (wajib memakai masker, wajib mencuci tangan dengan sabun, dan wajib menjaga jarak dan menghindari kerumanan).
Artikel ini telah tayang dengan judul https://www.tribunnews.com/nasional/2020/11/27/satgas-covid-19-tegaskan-menghalangi-petugas-kesehatan-akan-dikenakan-sanksi