Wakil Wali Kota Singkawang Nilai Kajian Lingkungan Hidup Strategis Butuh Partisipasi Masyarakat
Partisipasi masyarakat, kata dia, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, memiliki peran
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Wakil Wali Kota Singkawang, Irwan mengungkapkan dalam Konsultasi Publik (KP) 1 Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan (RDTR-BWP) C Kota Singkawang dibutuhkan partisipasi dari berbagai pihak, khususnya masyarakat.
Partisipasi masyarakat, kata dia, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, memiliki peran yang penting sebagai sarana baik bagi perseorangan, kelompok maupun organisasi untuk mengekspresikan kebutuhan dan kepentingannya sehingga proses pembuatan kebijakan daerah lebih responsif terhadap kebutuhan dan kepentingan masyarakatnya.
Baca juga: Ini Kata Wakil Wali Kota Singkawang Irwan Terkait Kajian Lingkungan Hidup Strategis
"Partisipasi masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam mewujudkan kepedulian dan dukungan masyarakat untuk keberhasilan pembangunan di daerahnya," kata Irwan kepada wartawan, Selasa 26 November 2020.
Sementara pemerintah daerah menjamin hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan Peraturan Daerah dan kebijakan daerah salah satunya dengan kegiatan konsultasi publik.
Dia berharap output dari agenda ini menjadi landasan bagi pemangku kepentingan yang dalam hal ini adalah pemerintah daerah untuk menciptakan kebijakan yang tepat sasaran, berkualitas, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meminimalisir kemungkinan buruk yang akan terjadi kedepannya. (*)