Login sscasn.bkn.go.id untuk Daftar PPPK Kemendikbud, Ini Syarat Guru Honorer Diangkat PPPK 2021

Seleksi PPPK terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini ti

Editor: Nasaruddin
Instagram Kemendikbud
Ilustrasi pembukaan lowongan PPPK Kemendikbud. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Seleksi PPPK terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Menurut Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin, yang dilansir Kemendikbud, pemerintah menempatkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul sebagai prioritas nasional.

“Meskipun tugas pengajaran adalah tugas seluruh anggota masyarakat, tapi guru memiliki peran yang sangat penting untuk menghasilkan SDM unggul," ujar Wakil Presiden pada pengumuman seleksi PPPK, secara virtual, Senin 23 November 2020.

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Tahap 2 Login https://eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima BPUM UMKM Rp 2,4 Juta

"Untuk itu diperlukan pendidik yang memiliki kompetensi yang tinggi dan yang tidak boleh dilupakan, jumlahnya harus memadai,” ujar Wakil Presiden.

Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Adapun guru PPPK adalah guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.

Melansir laman Kemendikbud, setidaknya ada lima terobosan mekanisme seleksi guru PPPK yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat.

Pertama, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dengan formasi terbatas, batasan jumlah guru PPPK kali ini mencapai satu juta guru. “Tahun-tahun sebelumnya, banyak guru-guru honorer kita harus menunggu dan antre untuk membuktikan diri. Di tahun 2021, semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru bisa daftar dan mengikuti seleksi,” kata Mendikbud.

Meskipun demikian, Mendikbud menegaskan tidak kompromi soal kualitas pendidik. “Hanya yang lulus seleksilah yang akan menjadi PPPK,” tegasnya.

Kedua, jika sebelumnya setiap pendaftar hanya diberikan kesempatan satu kali ujian seleksi per tahun, sekarang setiap pendaftar dapat mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. “Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya,” jelas Mendikbud.

Sehubungan dengan persiapan ujian seleksi, Mendikbud menyampaikan terobosan ketiga. Sebelumnya, tidak ada materi persiapan bagi pendaftar.

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Tahap 2 Login https://eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima BPUM UMKM Rp 2,4 Juta

Kemendikbud ingin pastikan guru-guru hororer mendapat kesempatan yang adil, sehingga materi belajar daring dapat diperoleh semua peserta untuk membantu mempersiapkan diri buat ujian.

“Akan ada materi untuk guru honorer agar dapat mempersiapkan diri sebelum ujian. Standar ujian seleksi ini akan ditentukan dengan sangat matang untuk memastikan kualitas mutu pembelajaran anak-anak kita terus terjaga,” kata Mendikbud.

Keempat, jika dahulu pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi, mulai tahun 2021 pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved